Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompolnas Hormati Tuntutan JPU Teddy Minahasa Divonis Mati

image-gnews
Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan hukuman mati untuk Teddy Minahasa.

"Tuntutan adalah kewenangan JPU. Kompolnas menghormati tuntutan tersebut," kata Poengky kepada Tempo, Jumat, 31 Maret 2023.

Kompolnas masih menunggu putusan hakim dalam perkara narkoba yang dilakukan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum perlu dihormati.

“Kita tunggu apakah vonis Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan JPU atau lebih ringan,” ucapnya

Poengky berharap putusan hakim itu bisa memberikan efek jera agar tidak ada kesus serupa di institusi kepolisian, baik kasus sabu Teddy Minahasa (TM) maupun kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo (FS).

Kompolnas berharap dengan adanya kasus TM dan kasus FS ini agar tidak ada lagi perwira-perwira tinggi Polri yang coba-coba melakukan kejahatan, karena pasti akan diproses hukum dan etik. Karena anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan sikap serta perilaku pejabat Polri tunduk pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Komisioner Kompolnas.

Hukuman yang lebih berat perlu diterapkan untuk anggota Polri yang melakukan kejahatan. Musabab institusi Polri adalah lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat.

“Diharapkan ada hukuman yang lebih berat dan lebih tegas kepada anggota Polri yang melakukan kejahatan, karena sebagai anggota Polri seharusnya memberikan contoh teladan kepada masyarakat untuk menghormati dan menaati hukum,” ucapnya.

Tuntutan vonis mati untuk Teddy Minahasa, merupakan hal yang tepat, dalam memberikan peringatan dan efek jera baginya dan anggota Polri lain. 

"Perberatan hukuman bagi anggota Polri yang terbukti bersalah akan memberikan efek jera bagi yang bersangkutan maupun bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa,” katanya.

Selanjutnya Hotman Paris anggap tuntutan mati Teddy Minahasa terlalu berlebihan...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


107 Calon Lolos Seleksi Administrasi Kompolnas 2024-2028, dari Purnawirawan Polri, TNI, hingga Wiraswasta

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto jumpa pers selepas mengumumkan sembilan nama anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Periode 2024-2028 di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
107 Calon Lolos Seleksi Administrasi Kompolnas 2024-2028, dari Purnawirawan Polri, TNI, hingga Wiraswasta

Pansel Kompolnas mengumumkan terdapat 107 orang yang lolos tahap verifikasi administrasi calon anggota Kompolnas periode 2024-2028.


Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

3 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

Kompolnas menemukan maraknya penggunaan pelat nomor dan STNK palsu di sejumlah institusi dan lembaga negara.


Kompolnas Sebut Laporan Korban Pelecehan Seksual di KRL Semestinya Diterima Dulu oleh Polisi

3 hari lalu

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kunjungi Polda Sumut. ANTARA/HO
Kompolnas Sebut Laporan Korban Pelecehan Seksual di KRL Semestinya Diterima Dulu oleh Polisi

Komisioner Kompolnas mengatakan, penanganan kasus pelecehan seksual memang ditangani oleh penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).


Kompolnas Awasi Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Polisi di Belitung

4 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kompolnas Awasi Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Polisi di Belitung

Kompolnas minta klarifikasi kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung.


Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Kompolnas 2024-2029 Ditutup, Jumlah Pendaftar Capai 137

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto jumpa pers selepas mengumumkan sembilan nama anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Periode 2024-2028 di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Kompolnas 2024-2029 Ditutup, Jumlah Pendaftar Capai 137

Jumlah pendaftar seleksi calon anggota Kompolnas mencapai 137 orang.


Deretan Pesohor yang Bersuara tentang Kasus Vina Cirebon dan Pegi Setiawan

7 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Deretan Pesohor yang Bersuara tentang Kasus Vina Cirebon dan Pegi Setiawan

Sejumlah pesohor ini ikut berkomentar dan soroti kasus Vina dan Pegi Setiawan


Kompolnas Sesalkan Sikap Polda Jateng yang Bungkam soal Dugaan 5 Anggotanya Sunat Barang Bukti Sabu

10 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal (purnawirawan) Benny Mamoto saat ditemui usai acara HUR Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) XXIV Tahun 2023, Jakarta Selatan, 5 Juli 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kompolnas Sesalkan Sikap Polda Jateng yang Bungkam soal Dugaan 5 Anggotanya Sunat Barang Bukti Sabu

Hingga saat ini Polda Jateng tidak memberikan pernyataan soal dugaan 5 anggotanya menyunat jumlah barang bukti sabu.


Dugaan 5 Polisi di Polda Jateng Sunat Barang Bukti Sabu, Kompolnas: Layak Diberi Sanksi PTDH

10 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal (purnawirawan) Benny Mamoto saat ditemui usai acara HUR Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) XXIV Tahun 2023, Jakarta Selatan, 5 Juli 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Dugaan 5 Polisi di Polda Jateng Sunat Barang Bukti Sabu, Kompolnas: Layak Diberi Sanksi PTDH

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mendesak 5 polisi di Ditresnarkoba Polda Jateng dikenai sanksi PTDH. Dugaan memotong jumlah barang bukti sabu.


Narkoba di Kampung Bahari, Jaringan Alex Bonpis si Pembeli Sabu Teddy Minahasa Masih Ada

11 hari lalu

Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Dua pelaku berinisial IM (26) dan FAC (31) ditangkap dalam penggerebekan tersebut.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean'
Narkoba di Kampung Bahari, Jaringan Alex Bonpis si Pembeli Sabu Teddy Minahasa Masih Ada

Polisi kembali menggerebek Kampung Bahari, Jakarta Utara, pada Sabtu pekan lalu


Pegi Setiawan Resmi Bebas, Kompolnas Akan Evaluasi Perkap dan Perpol Manajemen Penyidikan

18 hari lalu

Pegi Setiawan (tengah baju kuning) didampingi oleh tim kuasa hukum dan kedua orang tua, berfoto usai resmi keluar dari tahanan Polda Jawa Barat, pada Senin malam, 8 Juli 2024. Doc. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Pegi Setiawan Resmi Bebas, Kompolnas Akan Evaluasi Perkap dan Perpol Manajemen Penyidikan

Kompolnas akan evaluasi Perkap dan Perkup terkait manajemen penyidikan, imbas bebasnya Pegi Setiawan.