TEMPO.CO, Jakarta - Komisisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan hukuman mati untuk Teddy Minahasa.
"Tuntutan adalah kewenangan JPU. Kompolnas menghormati tuntutan tersebut," kata Poengky kepada Tempo, Jumat, 31 Maret 2023.
Kompolnas masih menunggu putusan hakim dalam perkara narkoba yang dilakukan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum perlu dihormati.
“Kita tunggu apakah vonis Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan JPU atau lebih ringan,” ucapnya
Poengky berharap putusan hakim itu bisa memberikan efek jera agar tidak ada kesus serupa di institusi kepolisian, baik kasus sabu Teddy Minahasa (TM) maupun kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo (FS).
“Kompolnas berharap dengan adanya kasus TM dan kasus FS ini agar tidak ada lagi perwira-perwira tinggi Polri yang coba-coba melakukan kejahatan, karena pasti akan diproses hukum dan etik. Karena anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan sikap serta perilaku pejabat Polri tunduk pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Komisioner Kompolnas.
Hukuman yang lebih berat perlu diterapkan untuk anggota Polri yang melakukan kejahatan. Musabab institusi Polri adalah lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
“Diharapkan ada hukuman yang lebih berat dan lebih tegas kepada anggota Polri yang melakukan kejahatan, karena sebagai anggota Polri seharusnya memberikan contoh teladan kepada masyarakat untuk menghormati dan menaati hukum,” ucapnya.
Tuntutan vonis mati untuk Teddy Minahasa, merupakan hal yang tepat, dalam memberikan peringatan dan efek jera baginya dan anggota Polri lain.
"Perberatan hukuman bagi anggota Polri yang terbukti bersalah akan memberikan efek jera bagi yang bersangkutan maupun bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa,” katanya.
Selanjutnya Hotman Paris anggap tuntutan mati Teddy Minahasa terlalu berlebihan...