TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Selvy Mandagi yang diduga flexing atau pamer kekayaan di media sosial memiliki kekayaan senilai Rp 6.471.500.000 miliar.
Dilansir laman elhkpn.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jumlah harta kekayaan tersebut merupakan priode 2021.
Adapun rincian harta kekayaan Selvy Mandagi:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di kawasan Kota Karawang dengan luas 60 meter persegi/21 meter persegi senilai Rp 100 juta dibeli dengan hasil sendiri
- Tanah dan Bangunan Seluas 35 meter persegi/35 meter persegi di Kota Jakarta Utara senilai Rp 450 juta dibeli dengan hasil sendiri
- Tanah seluas 1540 meter persegi di Kota Minahasa senilai Rp 750 juta dibeli dengan hasil sendiri.
- Tanah dan Bangunan Seluas 202 meter persegi/210 meter persegi di Kota Jakarta Utara senilai Rp 2.750.000.000, yang dibeli dengan hasil sendiri
- Tanah dan Bangunan Seluas 9 meter persegi/69 meter persegi di Kota Jakarta Utara senilai Rp 1.300.000.000 dibeli dengan hasil sendiri
- Mobil dengan merek Mitsubishi Pajero Sport 2011 senilai Rp 250 juta dibeli dengan hasil sendiri
- Motor merek Honda tahun 2010 senilai Rp 3 juta dibeli dengan hasil sendiri
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 728.500.000
- Kas dan setara kas Rp 140.000.000
- Harta lainnya Rp 200.000.000
- Hutang senilai Rp 200 juta
Sebelumnya, pejabat DKI Jakarta pamer harta kekayaan atau flexing di media sosial denga unggahan foto yang menunjukan dugaan bukti reservasi hotel bintang lima, Kempinski dengan total pembayaran Rp 27 juta.
Foto tersebut diunggah akun Twitter @PartaiSocmed. "Wah pegawai Dinas Perumahan Pemprov DKI keren juga ya? Nginap di Kempinsky 2 malam habis 27 juta!," tulisnya.
Sebelumnya, pejabat di Dinas Perhubungan DKI Massdes Arouffy juga terseret kasus serupa. Istrinya diketahui kerap memamerkan kemewahan.
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat membeberkan sanksi yang mengintai pejabat Dinas Perhubungan DKI, Massdes Arouffy, jika terbukti istri dan anaknya memamerkan harga kekayaan alias flexing di media sosial. Menurut Syaefuloh, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pemberian sanksi sesuai dengan derajat kesalahan yang dilakukan ASN, misalnya hukuman ringan, sedang, hingga berat. Prosesnya akan kami lakukan secara transparan," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
Pilihan Editor: Heru Budi Minta Inspektorat Klarifikasi Kasi Sudin Perumahan Rakyat Nginap di Kempinski Habis Rp 27 Juta