Ahmad menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ada dua jenis sanksi yakni tindakan dan pidana. Ahmad menilai penempatan penahanan AG juga tidak tepat.
“Sanksi yang pertama harus diterapkan adalah tindakan. Bentuk tindakan ini di antaranya rehabilitasi LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) yang berada di Kementerian Sosial,” tuturnya.
Penahanan AG di LPKS bertujuan untuk memulihkan mental, psikologi dan memperbaiki perilakunya.
“Jadi benar-benar restorasi agar kelak AG bisa berubah karakternya. Bisa saja hakim menjatuhkan 1 sampai 2 tahun ditempatkan di LPKS agar AG benar-benar bisa kembali hidup normal,” ucapnya.
Jaksa diminta ajukan banding
Kuasa hukum D, 17, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dalam vonis AG. Remaja putri itu divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, atau lebih ringan daripada tuntutan JPU 4 tahun penjara.
AG adalah anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan D, anak pimpinan GP Ansor, hingga koma. Dia dianggap bersalah karena membiarkan penganiayaan itu terjadi.
“Kuasa hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal. Namun, kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” kata kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, Senin, 10 April 2023.
Pilihan Editor: Kasus Penganiayaan Mario Dandy, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.