Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tahan Sopir Tangki yang Tewaskan 3 Orang dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Tangerang

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi Kecelakaan Truk. antaranews.com
Ilustrasi Kecelakaan Truk. antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang menetapkan Hadli, 55 tahun pengemudi mobil tangki yang menewaskan tiga pengendara sepeda motor dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang KM 24, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. "Sopir ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang Komisaris Fikry Ardiansyah, Selasa 11 April 2023. 

Fikry menjelaskan, sopir tangki pengangkut bahan kimia itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus kecelakaan truk tangki yang menyeruduk lima pengendara sepeda motor itu. "Gelar perkara tahap awal untuk kecelakaan lalu lintas di lokasi TKP. Berdasarkan gelar perkara, ada dua alat bukti yang cukup untuk kita naikan status sopir sebagai tersangka," katanya. 

Menurut Fikry, Hadli kini ditahan di Polres Kota Tangerang sampai 21 hari ke depan. Fikry tidak menjelaskan penyebab kecelakaan tersebut. Perihal dugaan rem blong, kata Fikry, diperlukan pemeriksaan saksi ahli yang kompeten seperti dari Dinas Perhubungan. 

Polisi menjerat Hadli dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. Dalam aturan itu disebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 juta. 

Selanjutnya, dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. 

Baca juga: Polisi Buru Pengemudi Mobilio yang Kabur Saat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Bogor

3 tewas dalam kecelakan lalu lintas di Balaraja Tangerang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Truk tangki bermuatan bahan kimia menabrak lima pengendara sepeda motor di Jalan Raya Serang, KM 25, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin pagi 10 April 2023. Tiga orang tewas, 1 luka berat dan 2 luka ringan dan sejumlah kendaraan bermotor ringsek akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.  

Kecelakaan terjadi di depan Kantor Kecamatan Balaraja tepatnya di Jalan Raya Serang KM 25, pukul 07.00 WIB.  Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, tabrakan beruntun mobil tangki  terjadi ketika kendaraan Mitsubishi Truk Tangki Fuso B-9622-N, yang dikemudikan oleh Hadli datang dari arah Balaraja menuju Cikupa.

Namun, ketika jalan menurun, kendaraan berat itu tidak terkendali dan menyeruduk lima pengendara sepeda motor yang ada di depannya. Saat itu kondisi jalan ramai dan licin karena hujan deras. 

Pilihan Editor: Kecelakaan Truk Tangki Seruduk 5 Pengendara Motor di Balaraja Tangerang, 3 Tewas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

2 hari lalu

Kecelakaan terjadi di Tol Cikampek antara Toyota Avanza dan mobil truk mini L300 pagi ini, Rabu, 1 Mei 2024. Kecelakaan ini menyebabkan Avanza terempas 38 meter ke depan dan terbakar. TEMPO/Istimewa
Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.


Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

2 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.


Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

2 hari lalu

Kecelakaan terjadi di Tol Cikampek antara Toyota Avanza dan mobil truk mini L300 pagi ini, Rabu, 1 Mei 2024. Kecelakaan ini menyebabkan Avanza terempas 38 meter ke depan dan terbakar. TEMPO/Istimewa
Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek


Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

2 hari lalu

Sebuah mobil terbakar dalam kecelakaan di Tol Cikampek Km 6. FOTO/video/instagram
Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat


Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

4 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Yana Supriatna, Sabtu, 27 April 2024. Foto: ANTARA/Ferri.
Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

6 hari lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik


Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

9 hari lalu

Konferensi pers kandungan racun dalam pelet plastik daur ulang yang dilakukan Ecoton di Gresik, Jawa Timur, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Nur Hadi
Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

Proyek penelitian di 13 negara ini bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahan kimia berbahaya dalam plastik daur ulang