TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang menetapkan Hadli, 55 tahun pengemudi mobil tangki yang menewaskan tiga pengendara sepeda motor dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang KM 24, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. "Sopir ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang Komisaris Fikry Ardiansyah, Selasa 11 April 2023.
Fikry menjelaskan, sopir tangki pengangkut bahan kimia itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus kecelakaan truk tangki yang menyeruduk lima pengendara sepeda motor itu. "Gelar perkara tahap awal untuk kecelakaan lalu lintas di lokasi TKP. Berdasarkan gelar perkara, ada dua alat bukti yang cukup untuk kita naikan status sopir sebagai tersangka," katanya.
Menurut Fikry, Hadli kini ditahan di Polres Kota Tangerang sampai 21 hari ke depan. Fikry tidak menjelaskan penyebab kecelakaan tersebut. Perihal dugaan rem blong, kata Fikry, diperlukan pemeriksaan saksi ahli yang kompeten seperti dari Dinas Perhubungan.
Polisi menjerat Hadli dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. Dalam aturan itu disebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
Selanjutnya, dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Baca juga: Polisi Buru Pengemudi Mobilio yang Kabur Saat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Bogor
3 tewas dalam kecelakan lalu lintas di Balaraja Tangerang
Truk tangki bermuatan bahan kimia menabrak lima pengendara sepeda motor di Jalan Raya Serang, KM 25, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin pagi 10 April 2023. Tiga orang tewas, 1 luka berat dan 2 luka ringan dan sejumlah kendaraan bermotor ringsek akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kecelakaan terjadi di depan Kantor Kecamatan Balaraja tepatnya di Jalan Raya Serang KM 25, pukul 07.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, tabrakan beruntun mobil tangki terjadi ketika kendaraan Mitsubishi Truk Tangki Fuso B-9622-N, yang dikemudikan oleh Hadli datang dari arah Balaraja menuju Cikupa.
Namun, ketika jalan menurun, kendaraan berat itu tidak terkendali dan menyeruduk lima pengendara sepeda motor yang ada di depannya. Saat itu kondisi jalan ramai dan licin karena hujan deras.
Pilihan Editor: Kecelakaan Truk Tangki Seruduk 5 Pengendara Motor di Balaraja Tangerang, 3 Tewas
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.