TEMPO.CO, Tangerang - Polisi Polsek Ciledug menangkap lima pelaku pengeroyokan dua orang karyawan cuci mobil 24 Jam di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, kota Tangerang. Korban pengeroyokan GP, 24 tahun dan AD, 29 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan pengeroyokan itu dipicu oleh aduan salah satu pelaku WJP, 16 tahun, yang mengaku dirinya dirisak oleh korban.
"Awalnya salah satu pelaku berinisial WJP mengaku telah di-bully oleh korban GP kepada saudaranya AF, 24 taun, yang saat itu tengah berkumpul bersama teman-temannya AK, 21 tahun; B, 28 tahun; dan S, 28 tahun," ujar Zain, Kamis 27 April.2023.
Atas aduan tersebut, kata Zain, kelima pelaku mendatangi lokasi kejadian untuk mencari karyawan yang diduga mengolok-olok WJP itu pada Rabu, 26 April pukul 02.00 WIB. Sebelum sampai di lokasi pencucian mobil tersebut salah satu mereka mengambil senjata tajam jenis klewang dan golok.
"Di TKP, para pelaku mendapati korban yang sedang berisitirahat di lantai 2 dan langsung dipukuli, lalu diseret turun dari lantai 2 dan kemudian kembali dipukuli secara bergantian," ungkap Zain.
Salah satu teman korban berinisial AD yang menyaksikan pengeroyokan tersebut berusaha untuk melerai dan menanyakan ikhwal permasalahan yang terjadi, tapi nahas Ia malah mendapatkan tendangan dan pukulan bergantian dari kelima pelaku ini.
Korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Ciledug. Atas laporan itu tim opsnal Reskrim bersama Kapolsek Ajun Komisaris Dorisha Suryo S mendatangi lokasi untuk memeriksa saksi dan rekaman CCTV. "Kelima pelaku berhasil ditangkap polisi berikut barang bukti, dan selanjutnya mereka dibawa ke kantor Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Zain.
Untuk pelaku WJP, kata Zain, karena masih dibawah umur pemeriksaan melibatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A. "Mereka disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata Zain.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Lima Orang Pengeroyok Debt Collector di Tangerang Selatan