Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Hakim Hanya Menyalin Tuntutan dan Replik JPU

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaHotman Paris Hutapea mengkritisi putusan Majelis Hakim atas kliennya, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Menurutnya pertimbangan hukum hakim hanya menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.

"Pertimbangan hukum Majelis Hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari jaksa," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Menurutnya, kasus Teddy Minahasa banyak pelanggaran Hukum Acara Pidana. Lalu pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, soal tidak sesuai prosedurnya pemeriksaan digital forensik pada ponsel Teddy.

"Padahal menurut Undang-Undang, kalau Hukum Acara Pidana dilanggar, tuntutannya harus dinyatakan tidak dapat diterima," tutur Hotman.

Selain itu, lima kilogram narkotika jenis sabu yang beredar di Jakarta dan disebut milik Teddy tidak ada hasil uji laboratorium kecocokan kandungan. Mengingat sabu tersebut disebut berasal dari Polres Bukittinggi yang disisihkan dari jumlah total 41,4 kilogram.

Perihal saksi, hanya ada satu saksi yang tidak menguatkan terbuktinya Teddy Minahasa sebagai pengendali sabu. Laki-laki berusia 52 tahun dua itu justru mengaku tidak tahu soal sabu yang beredar.

"Mengenai menikmati uang, mana ada saksi, tidak ada saksi, yang ada saksi hanya Dody. Tidak ada saksi yang mengatakan bahwa dia menerima uang. CCTV juga mengatakan tidak ada," kata Hotman Paris.

Baca juga: BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim vonis Teddy Minahasa bersalah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walau begitu, Majelis Hakim berpendapat lain dan tetap menghukum Teddy Minahasa. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memberi vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jon Sarman saat sidang.

Teddy dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tuntutan ini lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum yang ingin hukuman mati.

Hal yang memberatkan Teddy adalah tidak mengakui perbuatannya, berbelit dalam memberi keterangan, menikmati hasil keuntungan jual beli sabu dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik. Kemudian mengkhianati perintah presiden, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Pada perkara ini, Teddy Minahasa disebut memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Tetapi Dody hanya menyanggupi lima kilogram saja.

Pilihan Editor: Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Perjuangan Masih Panjang

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Masih Dalami Kasus Jual-Beli Obat Ilegal di Balik Pembunuhan Imam Masykur

2 hari lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Polisi Masih Dalami Kasus Jual-Beli Obat Ilegal di Balik Pembunuhan Imam Masykur

Polisi masih menyelidiki dugaan penjualan obat keras ilegal di balik penculikan, pemerasan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh tiga anggota TNI.


Polisi Buka Suara soal Dugaan Hotman Paris Ada Cukong di Kasus Imam Masykur

2 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Buka Suara soal Dugaan Hotman Paris Ada Cukong di Kasus Imam Masykur

Dugaan ini diungkapkan kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea, setelah rekonstruksi kejadian di Kantor Polisi Militer Kodam Jaya, Gun


Akhirnya 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Salahgunakan Narkoba Kedua Kali, Ini Kronologinya

2 hari lalu

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Akhirnya 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Salahgunakan Narkoba Kedua Kali, Ini Kronologinya

Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai akibat penyalahgunaan narkoba. Begini kronologi kasusnya.


300 Personel Polres Jakarta Barat Mendadak Tes Urine Pagi Ini

4 hari lalu

Ilustrasi tes urine. ANTARA/Oky Lukmansyah
300 Personel Polres Jakarta Barat Mendadak Tes Urine Pagi Ini

Sebanyak 300 personel Polres Jakarta Barat mengikuti tes urine dadakan pagi ini. Ada apa?


Polisi Tangkap Sipir Lapas Cipinang Karena Narkoba, Seorang Narapidana Diduga Terlibat

4 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Sipir Lapas Cipinang Karena Narkoba, Seorang Narapidana Diduga Terlibat

Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang sipir Lapas Cipinang karena narkoba. Seorang narapidana diduga terlibat.


Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

4 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram narkoba jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, Rabu, 27 September 2023 di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau. Foto: Istimewa
Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkoba.


Top 3 Metro: Reaksi Kader PSI Usai Kaesang Jadi Ketua Umum, Hotman Paris Sebut Ada Cukong di Balik Penculikan Imam Masykur

4 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (kiri) berbincang dengan Anggota Dewan Pembina PSI Giring Ganesha di sela rapat perdana dengan sejumlah jajaran pengurus PSI di Gedung DPP PSI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Kaesang Pangarep memimpin rapat perdana pasca dirinya ditetapkan sebagai ketua umum PSI. Rapat tersebut rencananya akan membahas mengenai berbagai evaluasi dan rancangan strategi menghadapi Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Reaksi Kader PSI Usai Kaesang Jadi Ketua Umum, Hotman Paris Sebut Ada Cukong di Balik Penculikan Imam Masykur

Relawan Sang Menang mengatakan Kaesang dihadapi dua pilihan, yakni maju di Pilkada Solo atau di Pilkada Depok, yang lebih menantang.


Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

5 hari lalu

Ammar Zoni (kanan) dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2023. Tempo/Ninda Dwi Ramadhani
Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Berlangsung Tertutup

5 hari lalu

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur Hotman Paris Hutapea dan Ibu Imam, Fauziah setelah rekonstruksi kasus penganiayaan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani.
Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Berlangsung Tertutup

Penasihat hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris mengatakan pengadilan bakal dilakukan terbuka untuk umum.


Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Segera Dilimpahkan ke Oditur Militer

5 hari lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Segera Dilimpahkan ke Oditur Militer

Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Imam Masykur menyatakan proses pengadilan akan berlangsung secara terbuka.