TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea mengkritisi putusan Majelis Hakim atas kliennya, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Menurutnya pertimbangan hukum hakim hanya menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
"Pertimbangan hukum Majelis Hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari jaksa," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Menurutnya, kasus Teddy Minahasa banyak pelanggaran Hukum Acara Pidana. Lalu pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, soal tidak sesuai prosedurnya pemeriksaan digital forensik pada ponsel Teddy.
"Padahal menurut Undang-Undang, kalau Hukum Acara Pidana dilanggar, tuntutannya harus dinyatakan tidak dapat diterima," tutur Hotman.
Selain itu, lima kilogram narkotika jenis sabu yang beredar di Jakarta dan disebut milik Teddy tidak ada hasil uji laboratorium kecocokan kandungan. Mengingat sabu tersebut disebut berasal dari Polres Bukittinggi yang disisihkan dari jumlah total 41,4 kilogram.
Perihal saksi, hanya ada satu saksi yang tidak menguatkan terbuktinya Teddy Minahasa sebagai pengendali sabu. Laki-laki berusia 52 tahun dua itu justru mengaku tidak tahu soal sabu yang beredar.
"Mengenai menikmati uang, mana ada saksi, tidak ada saksi, yang ada saksi hanya Dody. Tidak ada saksi yang mengatakan bahwa dia menerima uang. CCTV juga mengatakan tidak ada," kata Hotman Paris.
Baca juga: BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim vonis Teddy Minahasa bersalah
Walau begitu, Majelis Hakim berpendapat lain dan tetap menghukum Teddy Minahasa. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memberi vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jon Sarman saat sidang.
Teddy dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tuntutan ini lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum yang ingin hukuman mati.
Hal yang memberatkan Teddy adalah tidak mengakui perbuatannya, berbelit dalam memberi keterangan, menikmati hasil keuntungan jual beli sabu dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik. Kemudian mengkhianati perintah presiden, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Pada perkara ini, Teddy Minahasa disebut memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Tetapi Dody hanya menyanggupi lima kilogram saja.
Pilihan Editor: Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Perjuangan Masih Panjang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.