TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim memvonis Syamsul Ma'arif alias Arif dihukum 15 tahun penjara sehubungan dengan kasus peredaran narkoba Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Hakim Ketua Yulisar menuturkan, pelaku yang menukar lima kilogram sabu dengan tawas itu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
"Terdakwa Syamsul Ma'arif dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," ujar Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
Jika denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan enam bulan penjara. Perbuatan Arif dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Yulisar.
Arif dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 17 tahun penjara.
Jadi kurir sabu
Syamsul Ma'arif adalah asisten mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dody Prawiranegara. Dody menyuruh Arif untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas.
Sebab, Dody mendapat perintah dari Teddy Minahasa untuk mengambil selisih barang bukti 41,4 kilogram sabu. Arif mengaku telah melihat perintah tersebut yang dikirimkan ke ponsel Dody.
Arif beberapa kali menolak dan menasihati agar Dody tidak menuruti perintah Teddy. Akan tetapi, Dody manut lantaran sungkan menolak perintah atasannya tersebut.
Arif membuka peti berisikan barang bukti sendirian di ruang kerja Kapolres Bukittinggi atas izin Dody. Setelah itu, dia menukarkan sabu dengan tawas di rumah dinas Kapolres Bukittinggi.
Sabu itu dikemas ke dalam kemasan teh Cina warna hijau. Pasca ditukar, dia menutup kembali kemasan itu, sehingga tampak seperti semula.
Barang haram ini diantar dari Padang ke Jakarta melalui jalur darat. Kurirnya adalah Arif dan Dody. Sesampainya di Ibu Kota, Arif memerankan Dody selama bertemu Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Selanjutnya, Arif berperan sebagai pengantar sabu yang disuplai oleh Dody. Atas jerih payahnya, Arif mendapat upah Rp 50 juta dari Anita Cepu.
Pilihan Editor: BREAKING NEWS: Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.