Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Terapkan Lagi Tilang Manual, Laporkan Jika Polisi Minta Uang Damai

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempersilakan warga untuk melapor apabila menemukan anggota Kepolisian yang melakukan pungli ataupun meminta uang damai saat melakukan tilang.

"Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor, " kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai di Gedung Presisi Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2023.

Latif menjelaskan bahwa penilangan secara manual akan menimbulkan kontak langsung terhadap pelanggar dan petugas sehingga timbul kekhawatiran akan terjadi pelanggaran.

"Karena kalau sudah manual terjadi kontak, terjadi komunikasi, ini yang mungkin menjadi kekhawatiran, yaitu perilaku anggota di lapangan, " ucapnya.

Sehingga Latif menyampaikan perlu adanya pengawasan termasuk dari masyarakat yang ada di lapangan dalam melakukan penilangan.

"Makannya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan, " ucapnya.

Latif juga mempersilakan masyarakat untuk mengadu ke hotline di 082177606060 yang telah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya pada hari ini jika adanya penilangan yang tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Banyak Pengendara Langgar Lalu Lintas, Polri Kembali Gencarkan Tilang Manual

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polda Metro Jaya minta warga tak persoalkan tilang manual atau tilang ETLE

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta warga tidak perlu mempersoalkan tilang manual atau tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) karena keduanya memiliki tujuan yang sama agar aktivitas berlalu lintas selalu aman.

"Tilang elektronik ataupun manual ini sebetulnya tidak perlu dipersoalkan dan tidak perlu dipermasalahkan. Karena aturan ini adalah untuk mengedukasi kita agar aman di jalan, " kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa.

Latif menjelaskan kebijakan diberlakukan kembali tilang manual bukan tidak konsisten tetapi adanya beberapa evaluasi yang dilakukan.

"Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk saling mendukung antara tilang elektronik dan tilang manual, namun kita tetap berkomitmen akan mengembangkan tilang elektronik sambil menunggu kelengkapan sistem yang ada, " ucapnya.

Pilihan Editor: Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Apakah Akan Ada Lagi Razia Kendaraan?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sopir Angkutan Umum di Garut Mogok Massal, Protes Maraknya Pungli dan Premanisme

9 jam lalu

Ratusan sopir angkutan umum di Garut, Jawa Barat, mogok masal. Dalam aksinya, mereka menghadang mobil calon Wakil Bupati Luthfianisa Putri Karlina, yang melintas di bundaran Simpang Lima, Tarogong Kidul, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Sigit Zulmunir.
Sopir Angkutan Umum di Garut Mogok Massal, Protes Maraknya Pungli dan Premanisme

Ratusan sopir angkutan umum di Garut, Jawa Barat, mogok masal bentuk protes maraknya premanisme, pungutan liar dan travel bodong,


Polda Metro Jaya Jamin Polisi Netral Selama Pengamanan Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Jamin Polisi Netral Selama Pengamanan Pilkada Jakarta 2024

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berlangsung dengan aman dan tertib.


Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

6 hari lalu

Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Berikut ini panduan lengkap untuk membayar denda e-tilang melalui berbagai kanal pembayaran Bank BRI dan bank lainnya.


Stepanus Robin Pattuju Sebut Ada Diskriminasi terhadap Tahanan Rutan KPK yang Tak Bayar Iuran

7 hari lalu

Terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju memeluk neneknya sebelum mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa Stepanus Robin Pattuju, pidana penjara 11 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Stepanus Robin Pattuju Sebut Ada Diskriminasi terhadap Tahanan Rutan KPK yang Tak Bayar Iuran

Saksi sidang pungli Rutan KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengungkapkan ada diskriminasi oleh petugas terhadap tahanan yang tidak membayar iuran.


Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

7 hari lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

Saksi kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK, Budi Setiawan, menyebut nama Melon dalam sidang. Nama itu disebut beberapa kali dalam persidangan.


Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

7 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

Saksi sidang kasus korupsi pungli di Rutan KPK, Arko Mulawan, menceritakan pengalamannya ditempatkan di ruang isolasi. Dilarang salat Jumat.


Polda Metro Jaya Beberkan Peran 5 Orang Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

7 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Polda Metro Jaya Beberkan Peran 5 Orang Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Polda Metro Jaya menetapkan 2 orang sebagai tersangka pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang.


Saksi Ungkap Tarif Pungli Agar Bisa Pindah dari Ruang Isolasi Rutan KPK Rp 25 Juta

12 hari lalu

Mantan petugas Rutan KPK berstatus Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan, Sopian Hadi, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Tarif Pungli Agar Bisa Pindah dari Ruang Isolasi Rutan KPK Rp 25 Juta

Salah satu tahanan Rutan KPK berulang kali didatangi pegawai rutan bernama Melon alias Sopian Hari untuk meminta uang Rp 25 juta.


Profil Tim Patroli Perintis Presisi Polri, Apa Tugas-tugasnya?

12 hari lalu

Tim Patroli Perintis Presisi mengikuti upacara peresmian tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. Tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi dan patroli dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Tim Patroli Perintis Presisi Polri, Apa Tugas-tugasnya?

Tim Patroli Perintis Presisi mendapat sorotan setelah penemuan 7 mayat di Kali Bekasi. Apa sesungguhnya tugas tim patroli ini?


Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

13 hari lalu

Suasana sidang perdana 15 terdakwa pungli di Rutan KPK. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

Sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK masih berlanjut, apa saja fakta-fakta dan modus yang terkuak di pengadilan?