TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang yang menerima paket 12,3 kilogram sabu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan dilakukan atas kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Polda Nusa Tenggara Barat, dan Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo Pambudi membenarkan bahwa paket itu sempat singgah di Jakarta. "Betul, makanya control delivery ke NTB sesuai alamat penerimanya," ujarnya saat dihubungi, Minggu, 21 Mei 2023.
Namun, Danang belum bisa menjelaskan perihal teknik control delivery yang dilakukan. Lamanya waktu penangkapan dan prosesnya juga belum bisa dibeberkan.
Paket 12,3 kilogram sabu tersebut juga belum dijelaskan bagaimana caranya diselundupkan. "Mohon waktu ya, masih pengembangan. Nanti dirilis," tutur Danang.
Teknik control delivery atau penyerahan di bawah pengawasan dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis dari pimpinan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang tentang Narkotika Tahun 2009.
Penerapan teknik ini dilakukan dengan cara penyidik mengawasi paket yang dicurigai berisi narkotika. Kemudian kiriman itu dipantau pergerakannya hingga ke tangan terakhir penerima, sampai akhirnya menangkap pelaku.
Baca juga: 2 WNI Ditangkap Penyelundupan Narkoba, Kemlu Kirim Nota Diplomatik ke Arab Saudi
Polda NTB investigasi sabu di Lombok
Dalam kasus ini, pelaku inisial S dan N ditangkap pada Rabu, 17 Mei 2023. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Arman Asmara Syarifuddin menuturkan, investigasi sudah dilakukan sejak Senin, 15 Mei 2023 di Lombok.
"Jadi, tim Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan investigasi mulai Senin (15 Mei) di Lombok. Penangkapan kedua pelaku bersama penyitaan barang bukti pada hari Rabu (17 Mei)," ujar Arman, dikutip dari Antara, Jumat, 19 Mei 2023.
Polisi menangkap S dan N di sebuah kantor ekspedisi di wilayah Lombok Tengah. Keduanya mengambil paket setelah mendapat telepon dari seseorang inisial J asal Batam.
Paket 12,3 kilogram sabu itu diduga berasal dari Batam juga. Pengembangan dan penyidikan kasus ini ditangani oleh Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. "Karena barang bukti dan pelaku dibawa ke Jakarta, tentu penyidikan dan pengembangan lanjut di sana," tutur Arman.
Pilihan Editor: Jaksa Ajukan Banding Vonis Dody Prawiranegara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.