TEMPO.CO, Tangerang - Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang menangkap seorang pengedar uang palsu berinisial BRG, 26 tahun, di Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan pria yang bekerja sebagai sekuriti ini polisi menyita uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan nilai Rp 10.300.000.
"Pelaku mempraktikkan modus di tempat permainan lempar gelang di kawasan pasar malam, kemudian pelaku membayar dengan uang palsu seratus ribu rupiah," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Senin 22 Mei 2023.
Zain mengungkapkan penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut dilakukan pada Sabtu 20 Mei 2023,Jam 21.00 WIB, di Pasar Malam Cipondoh, Jalan Maulana Hasanudin Komplek Cipondoh Makmur, Kelurahan Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang.
Praktek culas pelaku ini diketahui oleh korban Arianto 27 tahun. Pedagang itu bersama warga sekitar lantas menangkap BRG di pasar malam. "Pedagang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," kata Zain.
Selanjutnya, korban bersama warga melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Kapolsek Cipondoh Komisaris Aryono yang saat itu bersama jajaran tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.
"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu senilai Rp1,4 juta di saku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lain di rumah kontrakannya," ungkap Zain.
Dalam penggeledahan di kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 8.900.000. Uang palsu itu disimpan di dalam lemari pakaian dan box uang.
"Jadi, total uang palsu yang disita dari pelaku sejumlah Rp10.300.000 dalam pecahan seratus ribu rupiah," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online. Setiap pemesanan melalui nomor WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar dan uang diantar melalui paket.
BRG mengatakan baru dua kali transaksi. Dia membayar Rp 3,5 juta melalui transfer untuk membeli uang palsu senilai Rp 10 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengingatkan kepada masyarakat, terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu." Masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban," tuturnya.
Polisi menjerat pelaku peredaran uang palsu itu dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Kronologi Penangkapan 12 Pengedar Uang Palsu Dolar AS Senilai Rp5,855 Miliar, Mengaku Lagi Sial