TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lambantoruan, menjalani tes kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Mei 2023 sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
Pantauan Tempo, pukul 13.41 WIB Mario Dandy didampingi oleh beberapa penyidik berjalan kaki dari ruang tahanan dengan jalan kaki. Anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun itu mengenakan pakaian tananan berwarna oranye, celana hitam pendek, masker hitam, dan sandal jepit. Kedua tangannya diborgol.
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora itu sempat menyapa wartawan mengangkat tangan kanan dengan mimik wajah tersenyum dan terus berjalan memasuki ruang Biddokkes Polda Metro Jaya.
Selang beberapa saat rekan Mario Dandy, Shane Lukas hadir turut untuk diperiksa kesehatannya pada pukul 13.42 WIB.
Pukul 13.56 WIB pemeriksaan selesai. Mario Dandy dan Shane Lukas digiring menuju gedung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Dipersidangan aja ya,” kata Dendy kepada wartawan di Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya, Senin, 23 Mei 2023.
Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap, Saksi Eks Pacar AG 17 dan Shane 16
Berkas perkara milik Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menuturkan, syarat materiel dan formil sudah dipenuhi oleh penyidik kepolisian.
"Pada hari ini Kajati DKI sudah menerbitkan P.21 atas dua tersangka," ujarnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Proses penyelesaian berkas ini terhitung dari pemberitahuan penyidikan sudah berlangsung selama dua bulan 22 hari. Berkas yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik polisi juga telah memenuhi syarat P.21.
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," tutur Danang.
Jumlah saksi untuk Mario Dandy sebanyak 17 orang, sedangkan Shane Lukas ada 16 orang. Saksi ahli untuk keduanya masing-masing sebanyak lima orang.
Barang bukti yang disertakan sebanyak 21. Jaksa yang meneliti perkara ini sebanyak tujuh orang.
"Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik, kapan mereka dapat menyiapkan tersangka, serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu yang lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," kata Danang Suryo.
Pilihan Editor: 5 Fakta Berkas Perkara Mario Dandy yang Dinyatakan Lengkap
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.