Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok, Polisi Sebut Suami Pernah Lakukan Kekerasan Sebelumnya

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus saling lapor kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pasangan suami istri asal Depok masih berlanjut. Polisi menemukan fakta bahwa sang suami pernah melakukan KDRT di 2016, namun berakhir damai.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Mei 2023 mengatakan B atau BI atau Bani Bayumi, suami yang ditetapkan tersangka, terancam mendapatkan hukuman tambahan akibat melakukan hal yang sama berulang kali. 

Polisi menemukan adanya perlakuan kekerasan yang sama pada 2016. “Karena setelah kita pelajari. Penganiayaan terhadap istri bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan. Namun terjadi restorative justice,” katanya. 

Lantaran sudah pernah melakukan penganiayaan dan melakukannya lagi. Bani terancam pasal tambahan.  

“Oleh karena perbuatan berulang kami tambahkan Pasal 64 KUHP voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kami temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” katanya.

Kepolisian telah menyiapkan tim kedokteran untuk mendalami luka yang ada dalam tubuh PB, istri, dan Bani. Pihaknya juga akan menyiapkan psikiater dan psikolog untuk melakukan perawatan jika terjadi trauma psikis terhadap korban.

“Kami sudah menyiapkan tim kedokteran untuk mempelajari lagi luka-luka korban termasuk tersangka sang suami ini. Apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan sang istri,” ucapnya. 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan tidak tertutup kemungkinan penanganan perkara suami istri Depok saling lapor gara-gara KDRT diambil alih Direktorat Reskrim Polda Metro.

Ia mengatakan akan melihat situasi dan mendiskusikan dengan jajarannya apakah perkara ini perlu ditarik ke Polda Metro atau cukup diselesaikan di Polres Metro Depok.

"Biar lebih bagus yang punya pengalaman penanganan yang lebih expert, kami sudah bilang ke Ditreskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) siap-siap saja nanti kalau kira-kira nanti kasusnya berkepanjangan. Akan kami ambil alih. Saat ini masih di Polres Depok. Tapi mungkin nanti siang atau besok bisa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kapolda Metro Irjen Karyoto saat mendatangi Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023.

Karyoto mendatangi langsung Polda Metro Jaya untuk menanyakan penanganan perkara suami istri di Depok saling lapor karena KDRT. Kasus ini mendapat perhatian publik karena polisi menahan istri, tapi suaminya tidak ditahan.

Istri berinisial PB yang melapor terlebih dulu ke Polres Metro Depok juga ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Ia dilaporkan balik oleh suami, BI. Polisi tidak menahan suami karena harus menjalani perawatan di rumah sakit. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.

Karyoto memutuskan untuk menunda penanganan perkara ini, hingga kondisi keduanya sama-sama pulih, baik suami maupun istri. "Sementara kita hold dulu karena yang sebelah suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan, yang istri biar diberikan waktu untuk ya istilahnya kontemplasi lah," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengungkapkan, dalam waktu tertentu apabila kondisi keduanya sudah membaik, polisi akan mempertemukan kembali. Polisi sudah menangguhkan penahanan sang istri.

"Setelah keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kami pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice," tutur mantan Deputi Penindakan KPK itu.

Tentang berapa lama penanganan perksara itu ditunda, mantan wakil kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini belum bisa memastikan tenggat. "Kami lihat perkembangannya, melihat keadaan kiri-kanan," ujar Karyoto.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Siap Advokasi Istri Diduga Alami KDRT di Depok

Suami dan istri sama-sama layak ditahan

Ia mengungkapkan sebenarnya dua-duanya, suami maupun istri layak dilakukan penahanan. Istri saat ini sudah ditahan, sementara suami masih ada proses pengobatan, sehingga terkesan penanganan kasus ini terlihat tidak berimbang.

"Makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya ibu ini ditangguhkan dulu. Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga. Alasannya masih patut dan wajar terhadap apa yang dilakukan oleh penyidik dalam penyidikan, hanya saja karena ada dua pihak yang saling melapor jadi ditangguhkan dulu," katanya.

Berdasarkan penjelasan Kasatreskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno, kasus saling lapor KDRT antara suami istri ini diawali cekcok di antara keduanya pada 26 Februari 2023.

Suami yang tersinggung dengan ucapan sang istri menumpahkan bubuk cabai ke rambut pasangan hidupnya itu.

"Kemudian terjadi pergumulan, setelah itu, mohon maaf, sang istri meremas dengan keras alat kelamin suami. Untuk melepaskan itu, suami memukul dengan keras ke istri," kata Yogen, Rabu, 24 Mei 2023.

Pilihan Editor: Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Dokter dan Psikolog

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rumah Produksi Film Porno Jaksel: Masih Ada 2 Artis Perempuan Lagi Belum Diperiksa

2 jam lalu

Virly Virginia usai diperiksa terkait kasus rumah produksi film dewasa di Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023. Direskrimsus memeriksa 12 dari 16 pemeran film dewasa sebagai saksi, mayoritas para pemeran mengaku sebagai korban karena tidak mengetahui adanya adegan asusila dan tidak berbadan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rumah Produksi Film Porno Jaksel: Masih Ada 2 Artis Perempuan Lagi Belum Diperiksa

Tersisa keduanya yang belum dimintai keterangan dari total 14 artis dari rumah produksi film porno pimpinan Irwansyah di Jaksel tersebut.


Ini Jenis Senjata Api di Rumah Menteri Syahrul Yasin Limpo, Ada S&W hingga Tanfoglio

5 jam lalu

Program food estate di Kalimantan Tengah sempat dinilai gagal oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin. Dia mengaku sudah mengantongi sejumlah data yang menunjukan bahwa program food estate gagal di beberapa tempat. Namun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membantah proyek food estate di Kalimantan Tengah gagal. Berdasarkan data terakhir Kementerian Pertanian, pembukaan lahan untuk megaproyek tersebut pada 2020 mencapai 29,4 ribu hektare. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ini Jenis Senjata Api di Rumah Menteri Syahrul Yasin Limpo, Ada S&W hingga Tanfoglio

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan soal temuan belasan senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo


Kasus Prostitusi Anak, Mami Icha Dapat Komisi Rp1 Juta dari Tiap Korban yang Dijual

6 jam lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak, Mami Icha Dapat Komisi Rp1 Juta dari Tiap Korban yang Dijual

Tarif anak yang dijual Icha di bisnis prostitusi bisa mencapai Rp8 juta per jam


Laporkan Farida Nurhan, Food Vlogger Codeblu Diperiksa Polda Metro Jaya

8 jam lalu

Foto kolase food vlogger Codeblu (kiri) dan Farida Nurhan. FOTO/Youtube_DenySumargo dan Foto Instagram/farida.nurhan
Laporkan Farida Nurhan, Food Vlogger Codeblu Diperiksa Polda Metro Jaya

Food Vlogger akun TikTok, Codeblu, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dari pukul 14.00 WIB pada Jumat, 29 September 2023.


Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

9 jam lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini


Kabar Terbaru Kasus Jasad Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Cinere, Polisi Tunggu Hasil Patologi

15 jam lalu

Polda Metro Jaya memberi keterangan kepada pers soal penemuan jenazah ibu dan anak tinggal kerangka di Cinere, Depok, Senin, 11 September 2023. Foto: TEMPO/Advist Khoirunikmah
Kabar Terbaru Kasus Jasad Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Cinere, Polisi Tunggu Hasil Patologi

Kesimpulan dari kasus penemuan jasad ibu dan anak tinggal kerangka di sebuah rumah di Cinere, Depok, segera diumumkan.


Pelat Nomor RF Tidak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023

15 jam lalu

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Pelat Nomor RF Tidak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023

Pelat nomor RF akan diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu


Polda Metro Jaya Benarkan KPK Titipkan 12 Senjata Api dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di perumahan Widya Chandra, Jakarta, Kamis 28 September 2023. Pengeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Polda Metro Jaya Benarkan KPK Titipkan 12 Senjata Api dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Polda Metro Jaya masih mendalami status kepemilikan senjata api yang ditemukan KPK di rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo itu.


Polisi Masih Dalami Kasus Jual-Beli Obat Ilegal di Balik Pembunuhan Imam Masykur

1 hari lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Polisi Masih Dalami Kasus Jual-Beli Obat Ilegal di Balik Pembunuhan Imam Masykur

Polisi masih menyelidiki dugaan penjualan obat keras ilegal di balik penculikan, pemerasan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh tiga anggota TNI.


Polisi Buka Suara soal Dugaan Hotman Paris Ada Cukong di Kasus Imam Masykur

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Buka Suara soal Dugaan Hotman Paris Ada Cukong di Kasus Imam Masykur

Dugaan ini diungkapkan kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea, setelah rekonstruksi kejadian di Kantor Polisi Militer Kodam Jaya, Gun