BPK sebut Pemprov DKI tindak lanjuti 86.29 persen temuan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti 86,29 persen temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti 9.432 rekomendasi dari 10.931 rekomendasi atau 86,29 persen," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, yakni dari periode 2005 hingga 2022. Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti Pemprov DKI di antaranya temuan anggaran yang tidak terpakai hingga permasalahan aset milik daerah.
BPK kembali meminta Pemprov DKI untuk menindaklanjuti beberapa persen laporan yang telah disampaikan BPK.
Supit juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI untuk memantau kinerja Pemprov DKI dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
"Dengan demikian masih terdapat 1.215 rekomendasi (11,11 persen) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti dan terdapat 284 rekomendasi (2,60 persen) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah," kata Supit.
BPK baru saja mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).
"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," kata Supit.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp 11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp 6,38 miliar.
"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp 4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp 878 juta," katanya.
Sedangkan denda keterlambatan senilai Rp 34,53 miliar. "Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp 14,66 miliar," kata Supit.
Namun temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat WTP atau Opini WTP kepada Pemprov DKI Jakarta.