Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah ASN Flexing Harta Kekayaan dan Pamer Gaji, DKI Jakarta Lakukan Pengawasan Melekat

image-gnews
Inspektur DKI Jakarta sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat saat ditemui di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Tempo/ Mutia Yuantisya
Inspektur DKI Jakarta sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat saat ditemui di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Tempo/ Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat akan melakukan pengawasan melekat untuk mencegah ada Aparatur Sipil Negara (ASN) pamer kekayaan atau gaji di media sosial (flexing). 

"Kami coba mengingatkan melalui pengawasan melekat di masing-masing SKPD melalui Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas untuk terus mengingatkan tim nya atau stafnya," kata Syaefuloh kepada Tempo, Rabu, 31 Mei 2023.

Dia menyampaikan pengawasan melekat ini dilakukan guna mengingatkan dan mengedukasi ASN DKI untuk tidak melakukan flexing. Harapannya, pengawasan ini menjadi model yang efektif supaya tidak terjadi lagi kasus ASN pamer gaji atau pamer harta kekayaan.

Pengawasan melekat ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Jadi pengawasannya, pertama tentu para kepala dinas, para kepala suku dinas juga sudah menerima surat edaran yang dimaksud, tentu beliau beliau akan meneruskan kepada seluruh staf di bawahnya," ujarnya.

Menurut Inspektur DKI itu, pengawasan melekat dapat dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya, kepala dinas mengajak seluruh staf ngobrol atau berkomunikasi kemudian diedukasi dan diingatkan agar berperilaku sederhana, tertib medsos, serta tertib lapor LHKPN.

"Kira-kira pendekatan seperti itu yang menurut saya akan lebih efektif, mengedukasi para ASN di bawah masing-masing penjabat atau masing-masing Kasudin maupun Kadisnya," kata dia.

Syaefuloh mengatakan tidak ada kriteria khusus yang dimuat dalam Surat Edaran yang diteken oleh Sekretaris Daerah DKI Joko Agus Setyono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau soal flexing sebenarnya tidak ada kriteria tegas dalam surat edaran, ini yang boleh, ini yang tidak boleh, tetapi lagi-lagi bahwa unsur kepantasan itu perlu menjadi perhatian bagi kita semua," ucapnya.

Syaefuloh menjelaskan pengawasan melekat merupakan pengawasan dari pimpinan secara langsung terhadap perilaku anak buahnya yang dilakukan day to day.

Ihwal sanksi, dia mengatakan akan dikenakan kepada ASN yang melanggar, semenntara untuk pimpinannya juga bisa dikenakan sanksi jika tidak menjalankan pengawasan melekat.

"Kita lihat pada saat yang melakukan pelanggaran apakah kepala seksinya, kepala bidangnya sudah melakukan pembinaan atau belum, pengawasannya seperti apa kalau kemudian kepala bidangnya sudah melakukan pembinaan, sudah tegur segala macam, sudah mengingatkan (tapi) stafnya tetap bandel rasanya para kepala bidangnya udah menjalankan tugasnya," kata dia.

Artinya, sanksi akan diberikan kepada yang tidak menjalankan tupoksinya.

Ada beberapa ASN DKI yang terkena kasus flexing, yaitu pejabat Dishub Massdes Arouffy,  Kasi Perumahan Jakarta Utara Selvy Mandagi dan Kasi Dinkes DKI Ngabila Salama yang pamer gaji Rp34 juta per bulan di media sosial. Akibat pamer harga, Selvy dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara. 

Pilihan Editor: Inspektorat Panggil Pejabat Dinas Kesehatan DKI yang Flexing Harta Kekayaan Besok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hengki si Lurah Pungli di Rutan KPK Masih Jadi ASN, BKD DKI Tunggu Dokumen Setwan DPRD

36 hari lalu

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar  di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Hengki si Lurah Pungli di Rutan KPK Masih Jadi ASN, BKD DKI Tunggu Dokumen Setwan DPRD

KPK menetapkan tersangka dan menahan 15 orang dalam kasus pungli di Rutan KPK.


Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

44 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing


Pemprov DKI Tunggu Putusan KPK soal Nasib Hengki si Lurah di Kasus Pungli di Rutan

44 hari lalu

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar  di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Pemprov DKI Tunggu Putusan KPK soal Nasib Hengki si Lurah di Kasus Pungli di Rutan

Sebelum menjadi ASN Pemprov DKI, Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK


Top Metro: Bawaslu Tutup Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu, Heru Budi Bicara Netralitas di Pemilu 2024

14 Januari 2024

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rabuming Raka, tiba di di kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024, untuk klarifikasi perihal bagi-bagi susu di kegiatan Car Free Day pada awal Desember 2023 lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Top Metro: Bawaslu Tutup Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu, Heru Budi Bicara Netralitas di Pemilu 2024

Bawaslu DKI menyatakan Gibran melanggar Pergub DKI saat bagi-bagi susu di area CFD dan menyerahkan ke Pemprov DKI untuk menindaklanjuti


Lantik 103 Pejabat Administrator dan Pengawas Baru, Heru Budi Ingatkan Soal Netralitas ASN DKI

13 Januari 2024

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik, mengukuhkan, dan mengambil sumpah jabatan 203 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di Balai Agung, Balai Kota Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023/Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
Lantik 103 Pejabat Administrator dan Pengawas Baru, Heru Budi Ingatkan Soal Netralitas ASN DKI

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan soal netralitas ASN DKI dalam Pemilu 2024.


ASN Dishub DKI jadi Tersangka Pencabulan Anak

8 Januari 2024

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan salah satu oknum Aparat Negeri Sipil (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Rusyan Taufik (58 tahun) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada Senin, 8 Januari 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat.
ASN Dishub DKI jadi Tersangka Pencabulan Anak

ASN Dishub DKI Rusyan Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak


Heru Budi Instruksikan ASN DKI Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik

27 Desember 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan arahan Townhall Meeting di Balai Kota DKI, Rabu, 22 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Heru Budi Instruksikan ASN DKI Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik

Heru Budi juga meminta para pejabat ASN DKI untuk menjaga etika dalam penggunaan media sosial.


Heru Budi Perintahkan Seluruh Lurah dan Camat Blusukan Tiap Pagi dan Sore

22 Desember 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono panen cabai bersama secara serentak bersama Kelompok Tani Pinggir Bumi (KTPB) di Buperta Cibubur, Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu, 20 Desember 2023./Dok Humas Pemprov DKI Jakarta
Heru Budi Perintahkan Seluruh Lurah dan Camat Blusukan Tiap Pagi dan Sore

Pj Gub DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan camat dan lurah blusukan keliling wilayah tiap pagi dan sore untuk mengantisipasi persoalan


Menpan RB Pastikan ASN yang Pindah ke IKN Dapat Insentif: Besarannya Masih Dibahas

16 Desember 2023

Desain Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Investasi untuk peletakan batu pertama tahap ketiga masih akan datang dari investor dalam negeri, meskipun mereka juga dapat bermitra dengan investor asing, kata seorang pejabat. (ANTARA/HO-Kementerian PUPR/rst)
Menpan RB Pastikan ASN yang Pindah ke IKN Dapat Insentif: Besarannya Masih Dibahas

Menpan RB sebut pemerintah masih membahas pemberian tunjangan khusus pada Aparatur Sipil Negara atau ASN yang dipindahkan ke IKN.


Dinkes DKI Imbau Warga Tak Panik: Pola Kenaikan Kasus COVID-19 Bisa Terjadi per 6 Bulan

14 Desember 2023

Warga dicek suhu tubuhnya saat akan mendapatkan suntikan dosis keempat atau booster kedua vaksinasi Covid-19 di Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa, 24 Januari 2023. Vaksinasi booster tahap kedua di Kantor Wali Kota Jakarta Timur digelar dari tanggal 24 - 27 Januari 2023 mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00, dengan menyediakan kuota 500 vaksin Pfizer setiap harinya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dinkes DKI Imbau Warga Tak Panik: Pola Kenaikan Kasus COVID-19 Bisa Terjadi per 6 Bulan

Dinkes DKI menyatakan pola kenaikan kasus COVID-19 bisa terjadi per enam bulan seiring dengan kondisi pancaroba atau peralihan musim