TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menangkap seorang warga negara asing (WNA) India berinisial RA (25 tahun) yang kedapatan menyelundupkan berlian di celana dalam. Nilai berlian seberat 144,27 gram tersebut ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
"WNA India ini diduga menyelundupkan high value goods (HVG) berupa batu mulia yang disembunyikan dalam celana dalam (false concealment)," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo saat dihubungi Tempo pada Jumat, 16 Juni 2023.
Dia menerangkan penyelundupan ini terungkap karena kecurigaan petugas terhadap RA setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu, 14 Juni 2023. Siang itu sekitar pukul 11.35 WIB, RA baru mendarat di Bandara Soetta menggunakan pesawat Thai Airways TG0433 dari Bangkok menuju Jakarta.
"Petugas kami melakukan pemerikasaan secara mendalam karena gelagat yang mencurigakan dari WNA India yang pertama kali datang ke Indonesia ini," ucap Gatot.
Menurut dia, petugas menemukan dua bungkus plastik di celana dalam RA ketika memeriksa warga asing itu. Di dalam dua plastik tersebut, lanjut Gatot, tersimpan berlian yang dibungkus dengan 11 kertas.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Bea Cukai Soekarno-Hatta masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan penyelundupan berlian jaringan internasional ini. "Masih terus kami kembangkan penyelidikan, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ujar Gatot.
Pilihan Editor: WNA India Selundupkan Berlian Senilai Rp 1,5 Miliar di Celana Dalam
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.