TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Mario Dandy Satriyo rencananya bakal menghadirkan beberapa saksi pada persidangan hari ini, Selasa, 20 Juni 2023. Salah satunya, saksi AG. Namun Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, menuturkan kliennya belum bisa bersaksi di sidang Mario Dandy karena belum dipanggil.
Menurut Mangatta, informasi ini sudah dia konfirmasikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengonfirmasi bahwa anak AG belum dipanggil hari ini," tutur Mangatta, seperti dikutip Tempo, Selasa, 20 Juni 2023.
Mangatta menuturkan, AG sebagai saksi yang akan diperiksa paling akhir. "Anak AG merupakan saksi mahkota," katanya.
Senin kemarin, 19 Juni 2023, Mangatta memang mengungkapkan belum mengetahui kliennya akan bersaksi untuk terdakwa Mario Dandy besok (hari ini). Alasannya, AG belum mendapat surat pemberitahuan resmi dari jaksa. "Anak AG belum dapat panggilan," ujar Mangatta saat dihubungi, Senin, 19 Juni 2023.
Diketahui, AG kini tengah menjalani masa admisi orientasi selama 14 hari di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang sejak Rabu, 14 Juni 2023. Selama masa orientasi itu pula, AG tidak boleh dikunjungi. Anak AG yang berusia 15 tahun itu menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara setelah status putusannya berkekuatan hukum tetap.
AG yang mantan pacar Mario Dandy ini sebelumnya dianggap ikut terlibat dalam penganiayaan D, 17 tahun, pada 20 Februari 2023. Dia menghubungi korban D dan bertemu di lokasi penganiayaan bersama Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lambotoruan.
Selanjutnya: Saat Mario Dandy berkali-kali menendang…