TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto membeberkan bukti yang membuat kasus kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro naik ke tahap penyidikan. Polda Metro memperoleh informasi bahwa materi yang tengah diselidiki KPK rupanya bocor ke tangan target-target penyelidikan.
"Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
Sebelumnya, Polda Metro menerima laporan dugaan kebocoran dokumen di KPK ke Polda Metro Jaya dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada April 2023.
Menurut Irjen Karyoto, total ada lebih dari 10 laporan polisi yang diterima Polda Metro. Polda, lanjut dia, wajib menindaklanjuti seluruh laporan.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi sebelum menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Hasilnya bahwa memang ditemukan unsur pidana.
Karena itulah, Karyoto memastikan, kasus kebocoran dokumen KPK sudah masuk tahap penyidikan Polda Metro. Dia pun menyinggung, dirinya mengetahui persis perkara ini.
"Ya kebetulan pada saat itu saya masih menjabat Deputi di situ, sehingga sedikit banyak saya tahu tentang itu," ujar mantan Deputi Penindakan KPK ini.
Pilihan Editor: Kapolda Metro Jaya Pastikan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Masuk Tahap Penyidikan: Ada Unsur Pidana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.