2. Konflik ruko di Pluit
Ketua RT Pluit Riang Prasetya merespons laporan polisi yang dilayangkan oleh pemilik ruko serobot bahu jalan di kawasan Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan. Para pemilik ruko itu melaporkan Riang atas perusakan bangunan mereka yang dibongkar oleh Satpol PP.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan terhadap seseorang,” kata Riang saat dihubungi Tempo, Rabu, 28 Juni 2023.
Meski demikian, Ketua RT11 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara itu mengatakan, tuduhan yang dilayangkan kepadanya harus berlandaskan hukum.
“Sehingga pihak terlapor memiliki hak yang sama di mata hukum untuk melakukan klarifikasi dah pembuktian,” ucapnya.
Klarifikasi yang dimaksud Riang adalah pembuktian apakah orang tersebut bersalah atau tidak dengan membuktikan tuduhan itu tidak benar.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang mengingkatnya keberangkatan ke luar negeri