TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum terdakwa Pungky seorang korban penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani menyayangkan lambatnya proses penangan hukum kliennya yang belum menemui titik terang. Padahal, pelapor saat ini sudah menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang atas laporan serupa.
Pungky merupakan seorang reseller yang menjadi korban penipuan serta penggelapan yang diduga dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani. Pungky sendiri dilaporkan oleh seorang reseller lainnya T ke Mapolsek Ciputat Timur.
Namun ironisnya, laporan ibu dari seorang anak ini malah diproses lebih cepat dari laporannya yang dilayangkan terhadap si kembar Rihana dan Rihani di Mapolres Kota Tangerang Selatan.
Kuasa Hukum Pungky yakni Gregorius Bruno Djako mengatakan Pungky ditetapkan sebagai tersangka atas laporan resellernya. Sementara Pungky sendiri, kata dia sudah tahun lalu melapor sebagai korban .
"Yang sangat kita sayangkan laporan Pungky terhadap proses si kembar itu berjalan di tempat. Sementara laporan dari Tia ini yang dilakukan di Polsek Ciputat itu justru jalan duluan sedangkan laporan dari si Pungky di Polres Tangsel sampai dengan saat ini mandek," kata dia kepada Tempo, Senin 3 Juli 2023.
Padahal, kata dia, pelapor Pungky telah mengetahui jika kliennya ini juga menjadi korban dalam perkara ini. Namun drmikian laporan tersebut tetap ditangani oleh pihak Polsek Ciputat Timur.
"Makanya kita merasa aneh. Padahal klien kita juga korban dan sudah ada bukti transfer ke rekening Rihana. Jadi klien kami ini tidak sama sekali menipu," kata dia.
Meski demikian Gregorius menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dirinya berharap Majelis Hakim PN Tangerang bisa mengabulkan permohonan atas penangguhan penahanan Pungky.
Ia meminta hakim mengedepankan sisi kemanusian, karena anak terdakwa yang masih kecil perlu kehadiran orangtua. Karenanya secara psikologi harusnya ada alasan penangguhan penahan.
Pungky sendiri tidak melarikan diri dan kooperatif kepada polisi. Kuasa hukum mengatakan Pungk tidak bisa dipidanakan karena Pungky sendiri adalah korban penipuan iphone si kembar. "Perlu di catat Pungky ini tidak melakukan kejahatan dia itu korban kok," ujarnya.
Rihana dan Rihani, hingga kini masih belum tertangkap. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyarankan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto berkoordinasi dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk menangkap saudara kembar itu.
"Pelibatan Densus 88 ini diperlukan agar mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani, di samping juga memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial tersebut," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Juli 2023.
Pilihan Editor: DPO Penipuan iPhone si Kembar Rihana Kirim Pesan ke Korban, Ini Isinya