TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyerahkan proses hukum ke kepolisian setelah Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Semua proses penyidikan kami serahkan ke kepolisian dan kejaksaan,” kata Mangatta saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 Juli 2023.
Hingga saat ini Mangatta belum mendapatkan surat pemanggilan atau pemeriksaan AG dalam kasus dugaan pencabulan anak itu. Timnya akan terus mendampingi AG, mantan pacar Mario Dandy itu dalam menjalani proses hukum.
“AG belum diberitahukan. Tapi pihak keluarga sudah,” ucapnya.
Mario telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap AG, anak perempuan 15 tahun yang merupakan mantan pacarnya.
“Kami sudah terima pemberitahuannya siang tadi. Suratnya tanggal 27 Juni,” kata Mangatta pada Senin kemarin.
Tempo mendapatkan surat penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan anak dengan Nomor : S.Tap/373/ VI/2023/Ditreskrimum tentang penetapan tersangka. Dalam surat itu disebutkan bahwa Mario menjadi tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dia dijerat atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak dalam pasal 7D Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terjadi dalam kurun waktu akhir bulan Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023.
Surat penetapan tersangka tersebut tertera tanggal 27 Juni 2023 dan ditanda tangangi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi.
Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2445/V/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023, surat perintah penyidikan pada tanggal 26 Mei 2023 dan rekomendasi gelar perkara tanggal 22 Juni 2023.
Pada saat ini Mario sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap D. Ia di sidang bersama dengan rekannya Shane Lukas yang dianggap ikut membantu penganiayaan tersebut.
Mantan pacar Mario Dandy, AG, ikut terseret dalam kasus ini dan telah dihukum 3,5 tahun. Kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut. AG kini menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak LPKA Tangerang.
Pilihan Editor: Kasus Penipuan iPhone Rihana Rihani, Cerita Korban Layangkan Somasi kepada Sesama Reseller