TEMPO.CO, Tangerang - Polisi meringkus mantan Kepala Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan seorang lainnya pegawai aktif di kantor desa yang sama, untuk tuduhan pemalsuan dokumen negara. Keduanya, diinisialkan sebagai AM dan AS, dicokok tim dari Reskrim Polres Metro Tangerang, pada Minggu 16 Juli 2023.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, menyatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. AM dan AS disebutkan telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni.
"Keduanya kongkalikong memalsukan surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak sengketa, dan beberapa surat lainnya," kata Zain seperti dituturkan juru bicara Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Abdul Jana, Senin 17 Juli 2023.
AM dan AS pun sudah ditahan. Mereka, sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti, dijerat dengan Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Perkara pemalsuan terungkap setelah adanya laporan warga yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi atau balik nama dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Setelah dicek oleh Sekretaris Desa Rawa Boni, ditemukan tanda tangan dan cap stempel diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini.
Dugaan pemalsuan telah dilaporkan sejak Mei 2022. "Saat ini tim masih mendalami dan mengembangkan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan," kata Jana.
Pilihan Editor: Sebabkan 3 Orang Tewas Tenggelam, Guru Spiritual di Bogor Jadi Tersangka