TEMPO.CO, Bogor - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor mengumumkan telah menangkap sebanyak 32 tersangka dalam peredaran narkoba di wilayahnya, mencakup 16 kecamatan di Kabupaten Bogor juga jaringan Depok, sepanjang Juni-Juli ini. Para tersangka itu mulai dari anak-anak, ibu rumah tangga, sampai residivis.
Seluruhnya berasal dari 26 kasus, terdiri dari, antara lain, 17 kasus sabu dengan total barang bukti seberat 0,6 kilogram. Ada juga tiga kasus ganja dengan barang bukti 6 kilogram, lalu lima kasus tembakau sintetis dengan bukti sebanyak 74,5 gram, dan satu kasus sediaan farmasi dengan barang bukti yang disita 315 butir.
"Ancaman maksimal, hukuman mati," ucap Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro, di kantornya, Kamis 20 Juli 2023.
Rio menambahkan, total 26 kasus dengan 32 tersangka itu adalah akumulasi penangkapan selama satu bulan, dari Juni hingga Juli 2023 ini. Peredaran narkoba di antara kasus-kasus tersebut, kata Rio, masuk hingga ke kampung-kampung. Bahkan melibatkan seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti berupa paket.
"Semuanya bermotif ekonomi," kata Rio sambil menambahkan, "Saya meminta kepada seluruh warga Kabupaten Bogor untuk memberikan informasi sekecil apapun, kita berantas narkoba bersama-sama hingga ke akar-akarnya."
Pilihan Editor: Dinas Perumahan Beberkan Nasib Kontrak Politik di 21 Kampung Setelah Anies Baswedan Lengser