Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Mario Dandy, Dokter: Jembatan Otak David Ozora Rusak Tak Bisa Kembali Pulih 100 Persen

image-gnews
Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), berjalan menemui rekan media di Rumah Sakit Maypada, Kuningan, Jakarta, Minggu, 16 April 2023. Menurut tim Dokter kondisi kesehatan David telah membaik meskipun pada saat tertentu ia susah mengingat, kini, David telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), berjalan menemui rekan media di Rumah Sakit Maypada, Kuningan, Jakarta, Minggu, 16 April 2023. Menurut tim Dokter kondisi kesehatan David telah membaik meskipun pada saat tertentu ia susah mengingat, kini, David telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Spesialis Saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang, mengatakan Crystalino David Ozora masih mengalami gangguan kognisi usai dianiaya Mario Dandy Satriyo.

Penyebab gangguan kognisi ini karena ada masalah di bagian corpus callosum atau jembatan antara otak kanan dan kiri manusia. Dampak lainnya mempengaruhi keseimbangan berjalan David yang oleng ke kiri, serta gejala eksplosif atau merespon interaksi dari orang lain dengan meledak-ledak.

"Karena itu gejala kognisi yang muncul akibat kerusakan dari jembatan otak tersebut," ujar Yeremia Tatang dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.

Kondisi seperti itu berawal dari penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023. Mario menendang berkali-kali kepala David hingga mengalami Glasglow Coma Scale (GCS) 3.

Saat melakukan Magnetic Resonance Imaging (MRI) kondisi otak, Yeremia Tatang menyebut ada bercak putih di bagian corpus callosum. Bekas itu masih tersisa hingga saat ini walau ada pengurangan bercak.

Dia menganalogikan kondisi otak korban seperti keadaan gardu PLN yang meledak dan menyisakan bekas. "Otomatis gardu tersebut tidak berfungsi 100 persen kembali seperti semula. Ketika ada luka di daerah sana dan terjadi bekas luka, maka koneksi antarotak kanan dan otak kiri tidak seperti orang normal," kata Tatang.

Berdasarkan kondisi itu, David belum bisa merespons dengan baik dari emosi, bahasa, perasaan, dan saat bersosialisasi dengan orang lain. Maka, kondisi korban pun divonis mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2.

Dari dampak trauma pada otak, kata Tatang, juga merembet pada infeksi paru-paru dan gangguan bicara. "Diffuse Axonal Injury itu semua sarung saraf yang ada di otak bagian dalam itu mengalami robekan akibat adanya trauma, ini kadang-kadang tidak bisa terlihat dari MRI," tuturnya.

Namun, kondisi itu bisa dilihat dari hasil patologi yang biasa dilakukan pada orang yang sudah mati melalui proses autopsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang Mario Dandy, Ahli Hukum Sebut Kondisi Korban Pengaruhi Ringan atau Beratnya Hukuman

Kondisi kesehatan Davd Ozora akan mempengaruhi tuntutan atau putusan terhadap Mario Dandy Satriyo di pengadilan. Ahli Hukum Pidana Materiel Ahmad Sofian menuturkan segala kondisi yang dialami korban atau perilaku terdakwa selama di pengadilan, akan dipertimbangkan oleh majelis hakim pada putusannya.

“Alasan yang memberatkan, alasan yang meringankan, itu tataran normanya dirumuskan oleh majelis hakim,” kata Sofian saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.

Dalam persidangan perkara pidana di tingkat pengadilan negeri, Jaksa Penuntut Umum akan menuntut terdakwa dengan sejumlah alasan meringankan atau memberatkan. Kemudian, majelis hakim akan memberi putusan disertai juga dengan alasan memperberat atau meringankan seorang terdakwa.

Ahmad Sofian menuturkan, perilaku terdakwa selama sidang, perkembangan korban yang membaik atau memburuk, akan jadi pertimbangan khusus hakim. Namun yang jelas, kondisi terkini korban penganiayaan mesti disampaikan perkembangannya.

“Jadi memang masing-masing pihak menurut saya, punya hak untuk menyampaikan kondisi faktual hari ini terhadap diri korban,” kata Sofian.

Dia menuturkan bahwa suatu akibat terhadap korban dalam delik materiel hukum pidana sangat penting. Atas kondisi korban, tentu dari jaksa maupun penasihat hukum terdakwa dan pelaku, memiliki pendapat yang berbeda-beda perihal apa saja yang bisa memberatkan atau meringankan seorang terdakwa.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Kliennya Tidak Terbukti Melakukan Perencanaan Penganiayaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

6 jam lalu

TIM 3P Polres Metro Depok mengamankan aliansi gengster di Jalan H. Iming, Kecamatan Beji, Depok, Ahad subuh, 24 September 2023. Foto : Tim 3P Polres Metro Depok
Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.


Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

1 hari lalu

Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my
Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama


Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

3 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

4 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

4 hari lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

5 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

5 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

5 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.


Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

7 hari lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.