TEMPO.CO, Bogor - Seorang ibu rumah tangga termasuk di antara 32 tersangka pelaku peredaran narkoba yang terjaring di wilayah Kabupaten Bogor periode Juni-Juli 2023. Si ibu, yang hanya diinisialkan sebagai IH dan usia 46 tahun, ditangkap di rumahnya di Kampung Ranca Pinggan, Rumpin.
IH ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor bersama seorang rekannya. "Dia berperan sebagai pengedar narkoba yang sudah dipaketkan," kata Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro, di kantornya Kamis, 20 Juli 2023.
Polisi kini menjerat IH dengan Pasal 111, 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman untuknya minimal 12 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Rio lagi.
Selain menangkap IH di Kecamatan Rumpin, Rio menyebut 31 pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bogor di wilayah Kabupaten Bogor.
Rio menerangkan, di antara para tersangka pelaku lainnya yang terjaring ada pula anak-anak, selain juga residivis. Modus mereka, dirincinya, mulai dari tempel atau simpan di tempat tertentu, memberikan gambar atau peta kepada pembelinya, sampai cash on delivery (COD).
Peredaran narkoba ini, kata Rio, sudah sangat merusak sendi kehidupan masyarakat, bahkan masuk ke kampung-kampung. Termasuk yang dilakukan oleh IH. "Mari bersama kita berantas narkoba hingga ke akarnya," kata Rio menegaskan.
Pilihan Editor: Begini Jawab Kubu Mario Dandy dan Keluarga Soal Tuntutan Restitusi dari Pihak David Ozora