TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap dua maling sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku sudah satu tahun menjadi pencuri motor.
"Tempat kejadian perkara ada di lima lokasi ada di Babelan dan Tarumajaya," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan di Polsek Babelan, Rabu, 26 Juli 2023.
Penangkapan pelaku pencurian motor itu berawal dari laporan warga yang kehilangan motornya di depan sebuah toko roti di Babelan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu siang, 24 Juni 2023.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Kedua pencuri motor itu memang kerap menyasar motor yang diparkir di depan sebuah toko atau rumah.
"Jadi, satu orang pelaku menunggu di kendaraan, yang satu pelaku lagi beraksi dengan cara merusak lubang kunci motor korban," ujar Twedi.
Dalam kasus tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra milik pelaku. Mobil itu dibeli para pelaku hasil mencuri motor selama satu tahun.
"Mobil ini merupakan hasil dari pelaku menjual motor-motor yang dicuri kemudian dijual dan dibelikan mobil Sigra itu," ujar Twedi.
Kedua maling motor bernama Ripin dan Dandi itu dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kapolres Metro Bekasi pun mengimbau kepada warga yang memiliki tempat usaha agar memasang CCTV.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Vespa PX Senilai Rp 35 Juta Raib Dicuri di Bekasi, Kunci Motor Masih Tercantol