TEMPO.CO, Jakarta - Seorang laki-laki inisial M, 34 tahun menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang pecandu narkoba di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres Ajun Komisaris Polisi Syafri Wasdar menuturkan, pemuda itu dituduh sebagai cepu, istilah untuk informan Polri.
"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi, namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi," ujar Syafri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Juli 2023.
Empat pelaku ini merupakan teman yang curiga terhadap gerak-gerik korban. Mereka pun menjemput langsung ke rumah korban.
Karena tidak percaya, kemudian para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan, lalu melaporkan ke polisi.
Selanjutnya polisi langsung bergerak dan telah menangkap pelaku. "Pelaku berjumlah empat orang, kami berhasil mengamankan sebanyak tiga orang di antaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29). Sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," kata Syafri Wasdar.
Petugas telah menyita barang bukti untuk menganiaya korban, di antaranya sebuah celurit, tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, sebuah pipet, berikut alat timbang.
"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba, satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," ujarnya.
Para pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pilihan Editor: Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Tewas Dikeroyok di Sel, Polres Depok Bantah Ada Uang Kamar