TEMPO.CO, Jakarta - Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarat, Syaefuloh Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) ingin memastikan para penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP adalah warga yang memang berhak dengan melakukan proses verifikasi ulang data.
“Pemprov DKI Jakarta melakukan proses verifikasi kembali dengan melibatkan kelurahan. Jadi benar-benar kelurahan semuanya terlibat untuk memastikan apakah para penerima KJP itu betul-betul berhak,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Syaefuloh menjelaskan pada proses verifikasi ulang, pihaknya melibatkan tingkat kelurahan untuk memastikan bahwa penerima KJP masuk dalam kategori tidak mampu dan jika ditemukan memiliki kendaraan roda empat, maka akan diusulkan untuk dilakukan pencabutan.
“Kalau ada proses verifikasi di kelurahan ada yang menerima mobil, ada yang dianggap mampu, sehingga ini akan diusulkan untuk tidak menerima KJP kembali,” ujarnya.
Namun demikian, kata Plt Kepala Disdik DKI, pihaknya memberikan kesempatan kepada warga yang tidak lagi menjadi penerima manfaat KJP 2023 untuk mengajukan sanggahan.
“Karena mereka sudah teridentifikasi, misalnya sudah DP mobil tapi memang masyarakat masih diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah,” katanya.
Anak buah Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono itu mengatakan dalam hal menyampaikan bukti-bukti pada masa sanggah, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi. Apabila bukti-bukti sanggahnya cukup memadai, maka penerima manfaat tersebut memungkinkan untuk kembali sebagai penerima KJP.
Dia menegaskan bahwa Kartu Jakarta Pintar diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu dalam rangka memastikan proses pembelajaran di DKI Jakarta berjalan dengan baik. “Untuk beli buku, beli baju, dan sebagainya, maka dipastikan untuk uang KJP ini digunakan sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Untuk menghindari penyalahgunaan uang KJP, maka Pemprov bekerja sama dengan Bank DKI dalam proses penyalurannya. Para penerima manfaat ini mendapatkan ATM dan buku tabungan dari Bank DKI.
Penerima tidak dapat menarik tunai uang yang ada secara keseluruhan. “Tidak bisa serta-merta langsung ditarik uangnya yang bisa ditarik itu hanya Rp 100 ribu yang lainnya dana ada di dalam kartu,” kata Plt Kepala Dinas Disdik itu.
Untuk sisa uang, ucap dia, hanya bisa digunakan oleh penerima manfaat untuk membeli sepatu, seragam, alat tulis, dan kebutuhan sekolah lainnya di toko yang telah bekerja sama.
“Ini dalam rangka memastikan bahwa kartu KJP atau uang KJP digunakan untuk kebutuhan keperluan,” tuturnya.
Pilihan Editor: Heru Budi Ungkap Praktek Jual-Beli Subsidi Pangan Oleh Penerima KJP