TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa melarang maupun membatasi warga untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi untuk perbaikan kualitas udara Jakarta. Ia hanya bisa mengimbau untuk beralih ke transportasi publik.
“Ya nggak bisa, nggak bisa dibatasi kan mereka memiliki kegiatan yang berbeda-beda,” katanya di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Agustus 2023.
Heru Budi sebelumnya mengatakan bahwa kendaraan atau transportasi menjadi penyumbang terbesar memburuknya kualitas udara Jakarta saat ini.
“Kalau dihitung-hitung kan 50 persen dari transportasi,” kata Heru Budi usai menjalani evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus.
Namun demikian, pihaknya tidak bisa membatasi penggunaan kendaraan, sehingga ia mengharapkan kesadaran masyarakat untuk mulai beralih.
“Pribadi masing-masing saling memahami, saling menyadari bahwa pencemaran udara Jakarta tidak bisa dibebankan ke Pemerintah Provinsi DKI semata, harus semuanya,” ujarnya.
Dia pun mengklaim sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi sumber polusi udara Jakarta. Mulai dari mengoperasikan bus listrik, penerapan ganjil-genap, penerapan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, pendataan kawasan, hingga perluasan dan optimalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Meningkatnya polusi udara Jakarta dipengaruhi oleh berbagai sumber emisi yang menyebabkan polusi," kata Heru Budi.
Sumber emisi lokal, kata Heru Budi, berasal dari transportasi dan residensial. Sementara sumber polusi regional disumbang dari kawasan industri yang lokasinya dekat dengan Jakarta.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus berupaya untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta melalui berbagai program," ujarnya.
Pilihan Editor: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Heru Budi: 50 Persen Disumbang dari Transportasi