TEMPO.CO, Tangerang - AAE, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipidanakan dan terancam 10 bulan penjara karena ingin bertemu anak. dia dilaporkan oleh mantan mertuanya karena dituduh melakukan perusakan pintu rumah.
Kasus itu bermula saat AAE bersama kakak dan ibunya datang ke rumah mantan istrinya untuk menemui anaknya. Namun mantan istrinya menolak AAE bertemu anak mereka hingga terjadi insiden AAE berusaha memaksa masuk rumah.
Buntut dari kasus itu, AAE menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak Februari 2023, dengan nomor perkara 80.Pid.B/2023/PN Jkt. Pada pekan lalu AAE menjalani persidangan dengan agenda tuntutan.
Dia dituntut pidana 10 bulan penjara atas kasus perusakan pintu rumah akibat memaksa masuk ke rumah mantan mertuanya untuk menemui anaknya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," tulis salinan tuntutan JPU Kejari Jakarta Timur sebagaimana diterima TEMPO, Senin 14 Agustus 2023.
AAE dituntut bersalah melanggar pasal 406 KUHP tentang perusakan properti orang lain. Adapun pasal ini dipersangkakan karena AAE dinilai merusak pintu dan mendobrak masuk rumah mantan mertuanya yang berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Adapun hal yang memberatkan AAE dalam kasus tersebut adalah jaksa menilai perbuatan AAE tak mencerminkan sikap yang pantas sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Hj. Riza Sovia Zubir. Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya mampu menunjukkan sikap yang baik dan sikap menghormati persidangan dan tedrakwa tidak mengakui perbuatannya," demikian isi tuntutan JPU tersebut.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum AAE, Aldo Joe merasa keberatan sekaligus prihatin. Menurutnya, tuntutan tersebut berlebihan karena terdakwa adalah ayah yang ingin bertemu anaknya tanpa bermaksud sengaja merusak properti orang lain.
"Terdakwa pada prinsipnya hanya ingin bertemu anak karena aksesnya ditutup oleh pemilik rumah. Tidak ada maksud lain selain itu dan hal tersebut juga sudah terbukti dalam fakta-fakta persidangan," kata Aldo.
Selanjutnya barang bukti tidak dihadirkan di pengadilan...