TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal segera mengambil sejumlah langkah dalam upaya menekan polusi udara Jakarta. Polda Metro akan kembali gencar memberlakukan uji emisi kendaraan. Sementara itu, KLHK bakal melakukan modifikasi cuaca.
Uji emisi dan tilang emisi
Dilansir dari Tempo, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan upaya penegakan aturan uji emisi kendaraan terus digodok dan disosialisasikan.
"Sudah beberapa waktu kita sudah berjalan dengan Dishub DKI, sudah melaksakan kegiatan uji emisi transportasi publik," ujar Doni, Jumat, 18 Agustus 2023.
Rencana pemberlakuan tilang terhadap kendaraan bermotor yang belum lulus uji emisi pun sudah disampaikan. Doni menyebut ketentuan penilangan itu sudah ada dan akan terus disosialisasikan.
Namun lokasi penilangan itu belum dipastikan di mana saja. "Mudah-mudahan dengan situasi polusi udara yang cukup tinggi menjadi kesadaran masyarakat untuk menguji kendaraannya untuk uji emisi dalam kondisi baik," kata Doni.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang emisi tak kunjung diterapkan karena DLH, bersama Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya belum siap.
Sebelum merealisasikan sanksi tilang emisi ini, DLH DKI akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya pada kegiatan Operasi Patuh Jaya.
Menurutnya sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi ini akan diterapkan secepatnya.
"Harus tahun ini, secepatnya karena memang ini akan terus ada rapat-rapat komunikasi dengan teman-teman Polda Metro Jaya dan Pemda di sekitar Jabodetabek, terutama yang memang masuk dalam wilayah kerja Polda Metro Jaya," tutur Asep Kuswanto, Jumat, 11 Agustus 2023.
Selanjutnya: Modifikasi cuaca atasi efek street canyon