TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pemerintah daerah se-Jabodetabek juga akan menerapkan kebijakan work form home atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN). WFH bagi ASN DKI berlaku selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
"Mekanismenya melalui surat edaran Pak Sekda, work form home dilakukan oleh Pemda DKI, diikuti oleh pemda-pemda se-Jabodetabek," kata dia di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad, 20 Agustus 2023.
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI kembali menetapkan WFH 50 persen untuk mengatasi polusi udara Jakarta. Tak hanya itu, WFH juga diharapkan dapat mengurai kemacetan di Ibu Kota ketika perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 pada 4-7 September.
Heru menyebut, rencananya mekanisme WFH di Bodetabek akan menyesuaikan dengan regulasi Pemprov DKI. "Wacana kemarin dari pimpinan untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti Pemda DKI," ucap Kepala Sekretariat Presiden ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menggelar rapat membahas penanganan polusi udara Jakarta di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Agustus 2023. Rapat ini dihadiri Heru Budi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Heru mengingatkan agar ASN DKI yang bekerja di rumah tidak bepergian. Dia berujar tujuan pemberlakuan WFH ini agar ASN tak mondar-mandir beraktivitas ke luar, sehingga kualitas udara Jakarta membaik. "Tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," tuturnya.
Menurut dia, dirinya akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila uji coba WFH ini dinilai efektif. Jika tidak, maka Heru Budi, bakal kembali menerapkan bekerja di kantor (work from office/WFO). Untuk mengawasi kinerja para ASN DKI yang WFH, dia meminta setiap pimpinan memantau aktivitas timnya melalui panggilan video (video call).
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Sentul City Laporkan Petinggi TNI, DRPD DKI Soal WFH dan Viani
Catatan koreksi: judul dalam laporan ini diubah dari 'Heru Budi Sampaikan Pemda se-Jabodetabek Ikuti DKI Terapkan WFH Bagi ASN Selama 3 Bulan' menjadi 'Heru Budi Sampaikan Pemda se-Jabodetabek Ikuti DKI Terapkan WFH Bagi ASN Selama 2 Bulan' pukul 19.00 WIB. Mohon maaf atas kekeliruan redaksi.