TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Mahasiswa UI oleh kakak tingkatnya menggemparkan masyarakat belum lama ini. Polres Metro Depok menetapkan tersangkanya, Altafasalya Ardnika Basya, 23 tahun yang telah melaksanakan rekonstruksi pembunuhan.
Rekonstruksi dilakukan di tempat kos korban di rumah kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT. 07, RW. 05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, hari ini, Altafasalya mengatakan dia tak tahu mengapa sampai menusuk Naufal Zidan hingga puluhan kali.
"Nggak tahu, gelap aja. Langsung kayak gelap aja, nggak ada motif apa-apa. nggak ada dendam, korban baik sama saya," kata Altaf, Selasa, 22 Agustus 2023.
Walaupun dalam rekonstruksi yang dilakukan tidak ditemukan bukti-bukti baru, namun rekonstruksi menjadi salah satu kelengkapan berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan negeri.
Kesimpulan rekonstruksi pembunuhan tersebut adalah pembunuhan berencana terhadap korban, poin ini langsung didapat pada adegan pertama. Dalam adegan pertama tersangka pergi ke kosan korban dan disambut korban di luar lalu kemudian diajak masuk. Setelah itu, tersangka kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam. Meskipun mengaku khilaf dan menunjukkan penyesalan mendalam akibat perbuatannya, pelaku masih berkemungkinan besar dikenakan pasal pembunuhan berencana.
“Berarti dia memang sudah ada niat melakukan penusukan. Dari adegan-adegan yang dilakukan tersangka kita meyakini bahwa pasal 340 itu terpenuhi,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Depok Ajun Komisaris Nirwan Pohan.
Pelaku pun telah mengaku bahwa ia sudah mempersiapkan senjata tajam sejak sebelumnya. Ia menyimpan senjata tersebut dibawah jok motor beberapa hari sebelum kejadian.
“Namun untuk niat membunuhnya baru hari itu pas kejadian. Dari adegan-adegan sudah terlihat jelas indikasi kesana,” ujar Nirwan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok juga menilai bahwa dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, terdapat unsur-unsur kesengajaan dan bukan karena khilaf semata.
Di dalam pembunuhan berencana sendiri unsur kesengajaan dapat dibedakan menjadi 3 bentuk yakni kesengajaan sebagai tujuan, kesengajaan sebagai kepastian, dan kesengajaan sebagai kemungkinan. Pasal 340 KUHP dijelaskan bahwa pelaku mempunyai waktu berpikir apakah pembunuhan itu akan diteruskan pelaksanaannya atau dibatalkan. Sehingga, pembunuhan berencana hanya dapat terjadi apabila dilakukan dengan sengaja.
Maka, senjata yang telah lama dipersiapkan dibawah jok motor dan diambil sesaat setelah korban mempersilahkan pelaku masuk dalam kamarnya tersebut mengarah dalam kategori pembunuhan berencana ini.
Merujuk Jurnal Yudisial yang diterbitkan oleh jurnal.komisiyudisial.go.id, tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi, di antaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana.
Berdasarkan buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang tindak pidana pembunuhan berencana, yang berbunyi:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Dalam pasal yang mengatur tentang pembunuhan berencana, pelaku yang terjerat pasal ini dapat dituntut hukuman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, yakni paling lama 20 tahun.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I SDA I TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Altafasalya Mengaku Khilaf Tusuk Naufal hingga 30 Kali