TEMPO.CO, Jakarta - Percobaan tilang uji emisi di Jakarta dimulai hari ini, salah satunya di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, mengatakan ada tiga jenis kendaraan yang dicek, yakni mobil berbahan bakar bensin, truk berbahan bakar solar, dan motor.
“Tadi ada tiga pos ya, mobil bensin itu ada 32 kendaraan, kendaraan solar 17, terus posko ketiga 45 kendaraan,” kata Tuty saat ditemui di Terminal Blok M, Jumat, 25 Agustus 2023.
Dari pemeriksaan 94 kendaraan tersebut, 13 motor dinyatakan tak lulus uji emisi. Pelanggar diberi surat hasil penilaian uji emisi dan hanya diberitahu untuk melakukan servis kendaraan secara berkala mengingat tilang hari ini baru sebatas uji coba.
Pantauan Tempo di lokasi, tilang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI berserta beberapa jajaran anggota kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI.
“Lihat tadi ya, mobil bensin dan solar Alhamdulillah semua lulus. Tapi begitu kita lihat motor, padahal biaya perawatan motor itu lebih murah, tapi mereka selama ini masih bisa jalan, ya udah jalan aja gitu,” tuturnya.
Baca Juga:
Selain Terminal Blok M, percobaan tilang uji emisi juga digelar di empat titik lainnya, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan; Jakarta Timur, Jalan R.E. Martadinata; Jakarta Utara, Taman Anggrek; Jakarta Barat, dan Jalan Asia Afrika; Jakarta Pusat.
Tuty berharap dengan adanya tilang uji emisi ini, pemilik yang kendaraannya lulus pengecekan justru tidak mengotori udara Jakarta dengan melakukan aktivitas pencemaran lainnya. “Tolong jangan buang sampah sembarangan biar Jakarta lebih bersih,” ucapnya.
Dinas Lingkungan Hidup DKI bersama dengan kepolisian berencana memulai tilang uji emisi pada 1 September 2023 sebagai upaya mengurangi polusi udara Jakarta. Pelanggar bakal didenda Rp 250 ribu (motor) dan Rp 500 ribu (mobil). Tilang uji emisi sebenarnya sudah diwacanakan sejak 2021, tapi tertunda dan baru terealisasi tahun ini.
Pilihan Editor: Serikat Pekerja Laporkan Dirut Transjakarta dan Eks Direksi ke Polda Metro Jaya