TEMPO.CO, Jakarta - Ayah Sultan Rifat Alfatih, Fatih Nurul Huda diperiksa sebagai pelapor kecelakaan kabel optik menjuntai oleh Polda Metro Jaya kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Fatih menjelaskan kejadian yang menimpa anaknya yang terjepret kabel fiber optik milik PT Bali Tower pada 5 Januari 2023.
"Ada sekitar 16 pertanyaan dan lebih ke arah kejadian, kecelakaannya seperti apa, jadi lebih ke arah klarifikasi kronologis, penyebab dan seterusnya," ujar Fatih di Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Pemeriksaan terhadap Fatih adalah tindak lanjut dari laporan yang dibuat pada Rabu, 9 Agustus 2023. Dia melaporkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sebagai pemilik kabel optik yang membuat anaknya celaka.
Leher Sultan Rif'at terjepret kabel melintang di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Akibat kecelakaan itu leher pemuda 20 tahun itu cedera berat, sehingga membuat Sultan sulit bernapas dan tak bisa makan.
Keluarga juga telah mengumpulkan berbagai bukti yang diklaim valid. "Data bukan kami buat sendiri tapi data berdasarkan fakta, foto, video, keterangan, surat dan seterusnya, dari saksi-saksi, mereka sangat positif meresponsnya," kata Fatih.
Saat ini Sultan Rif'at dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati atas tanggungan Kapolri. Berat badannya sudah meningkat menjadi 50 kilogram, dari hanya 43 kilogram. Namun Sultan masih belum bisa makan minum secara normal dan tak bisa bicara.
Keluarga Sultan sempat menolak uang ganti rugi Rp 2 miliar dari PT Bali Tower. Fatih minta perusahaan itu untuk melihat bagaimana kondisi Sultan yang terancam cacat permanen.
Meski sudah menempuh mediasi, saat ini belum ada lagi bantuan yang ditawarkan perusahaan untuk Sultan Rifat. "Karena sesuai dengan hasil mediasi kita sudah mendapat kesepahaman, mereka sekarang mengonsolidasikan dulu secara internal manajemennya," tutur Fatih.
Pilihan Editor: Usai Dimediasi Mahfud MD, Keluarga Sultan Rifat Masih Menanti Kunjungan PT Bali Tower