TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Jakarta telah memiliki Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU). Rencana tersebut akan ditetapkan menjadi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) sebagai panduan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam pengendalian polusi udara di Jakarta hingga 2030.
“Langkah selanjutnya adalah mengefektifkan pengendalian pencemaran udara sesuai dengan amanat peraturan perundangan,” kata Heru Budi usai membuka Diskusi Quick Response Penanganan Kualitas Udara di DKI Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023 di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat.
Menurutnya, pengendalian pencemaran udara itu mencakup lima aspek, yaitu energi bersih, teknologi rendah emisi, tata ruang dan tata kelola, standar emisi, serta penegakan hukum.
Heru Budi menyampaikan pencemaran udara telah menjadi krisis. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah nyata mengendalikannya.
“Terlepas dari faktor alam, aktivitas sumber emisi Jabodetabek tentu harus dapat ditekan dan dialihkan. Untuk melakukan intervensi tersebut, seluruh pihak harus membangun kesiapan ekosistem. Ini tidak mudah tapi Pemerintah bertahap menuju ke arah sana,” ujarnya.
Ihwal penanganan polusi udara Jakarta, Heru pun menyebutkan bahwa untuk jangka pendek penegakan hukum melalui razia emisi harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak dan penertiban kepada industri yang tidak melakukan perawatan dan pengelolaan pada cerobong untuk emisi tidak bergerak.
Kemudian, menerapkan solusi jangka pendek dengan pendekatan sains berupa Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). “Semua gedung-gedung milik Pemprov DKI, BUMN, dan BUMD sudah dikerahkan untuk memasang mist generator, utamanya gedung-gedung tinggi,” kata Heru Budi.
Pilihan Editor: Penyiraman Jalan untuk Kurangi Polusi Udara Tuai Kritik, Heru Budi: Kalau Tidak Boleh, Saya Berhentikan