TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap maling yang menyatroni rumah warga di Jalan Swakarsa III, Jatibening Baru, Kota Bekasi pada Rabu, 23 Agustus 2023. Satu dari dua pelaku berinisial NPS telah ditahan di Polsek Pondok Gede.
"Mereka sudah melakukan dua kali," kata Kapolsek Pondok Gede Komisaris Polisi Dwi Haribowo saat dikonfirmasi wartawan di Bekasi, Selasa, 29 Agustus 2023.
Sebelum melakukan pencurian, kedua maling itu mengendarai motor untuk mencari rumah warga yang diperkirakan sedang kosong. Saat temukan rumah yang ditinggal pemiliknya, mereka membobol pintu rumah itu.
Untuk memastikan rumah itu kosong, pencuri itu mengucapkan salam sebelum melakukan pembobolan.
"NPS masuk ke rumah dengan memberikan salam. Kemudian masuk ke rumah memastikan apakah ada orang di dalam. Nanti setelah dikasih salam enggak ada yang menyahut, dia masuk ke dalam rumah dan mengambil barang," ujar Dwi.
Pada saat keluar dari rumah korban, kedua pencuri itu kepergok warga setempat. Satu pelaku kabur menggunakan motor, sedangkan NPS tertangkap ketika berlari dari lokasi.
"NPS itu dengan membawa barang bukti, satu unit laptop dengan merek Axioo dan satu unit iPad," ujar Dwi.
Atas perbuatannya, maling itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Kaca Mobil Pecah, Baim Wong Buru Maling di Kantornya: Ada CCTV