TEMPO.CO, Tangerang - Pungky Marsyaviani Sabieq, reseller yang jadi terdakwa kasus penipuan iPhone Rihana Rihani menangis usai sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa. Dia tak menyangka terseret masalah hukum karena jual beli iPhone dengan si kembar.
Usai pembacaan pleidoi, Pungky meluapkan tangis dan memeluk keluarganya yang hadir dalam sidang. Pungky terancam dijebloskan ke penjara karena penipuan si kembar Rihana dan Rihani tersebut.
Pungky Menyatakan Dirinya Korban Rihana Rihani
Dalam nota pembelaanya, Pungky menyatakan dirinya adalah korban dari ulah Rihana dan Rihani yang telah menggelapkan uang seluruh reseller iPhone yang disetor melaluinya.
Pungky mengaku telah beriktikad baik mengembalikan uang yang telah disetor pelapor, Siti Fatiha Rayta dengan cara mencicil dengan uang gaji bulanannya.
"Saya beriktikad baik untuk menanyakan apakah mau dengan cicilan bulanan saya? Pada saat itu saya masih bekerja," kata Pungky, Selasa, 22 Agustus 2023. "Tapi dari pihak Tia pun tidak ada jawaban, mau atau tidak."
Pungky mengatakan dirinya bukan penipu seperti yang didakwakan. Kasus ini adalah dampak dari Rihana dan Rihani yang menggelapkan uang reseller iPhone dan kabur.
"Di sini saya sebagai korban dari Rihani dan Rihana yang benar-benar tidak mengetahui bahwa mereka akan menipu saya. Saya benar-benar menyesal atas kejadian ini, semua hal yang terjadi di luar kehendak saya," ungkapnya.
Selanjutnya Pungky mengaku sudah menyetorkan semua uang pembeli iPhone ke Rihani...