TEMPO.CO, Jakarta - Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora mendatangi pegadaian tempat WMZ alias Wahyu (29 tahun), tersangka penipuan dan penggelapan gadaikan barang-barang kantornya. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan, pelaku menggadaikan barang kantornya di beberapa tempat berbeda.
"Ada enam titik pegadaian yang sudah kami datangi. Satu pegadaian ada yang barang satu bukti dan ada yang dua," ujar Putra saat dihubungi, Kamis, 31 Juli 2023.
Dia menyampaikan bahwa dari tempat itu didapatkan laptop dan kamera yang digadaikan oleh Wahyu. Kemudian barang tersebut kini menjadi barang bukti oleh Polsek Tambora.
Putra Pratama menyampaikan, Wahyu menggadaikan barang milik kantornya secara berangsur-angsur sejak empat bulan lalu. Ayah beranak satu itu gadaikan barang kantornya karena kecanduan judi online jenis kasino.
"Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5.450.000," tutur Putra.
Uang hasil gadai digunakan untuk membayar utang akibat kerugian judi online.
Putra menyebut perusahaan tempat Wahyu bekerja mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.
Wahyu juga pernah bekerja sebagai karyawan honorer posisi IT di PT Transjakarta. Sebelum menggadai barang, dia beralibi bahwa benda-benda itu digunakan untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.
Namun, barang-barang ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan. Polisi akhirnya menangkap Wahyu pada Kamis, 24 Agustus 2023.
"Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal. Kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata Putra Pratama.
Polsek Tambora sudah menyita tujuh unit laptop merek Asus dan MSI dan satu unit kamera DSLR merek Sony. Selain dibawa ke pegadaian, ternyata ada barang yang dijual oleh Wahyu. "Jualnya ke satu orang, ketemu putus di stasiun," ujarnya.
Pilihan Editor: Kecanduan Judi Online, Pekerja IT Gadaikan Barang-barang Elektronik Kantornya