TEMPO.CO, Jakarta – Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora bakal menjalani sidang vonis hari ini, Kamis, 7 September 2023. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Dilansir dari Tempo, selain dituntut 12 tahun penjara, Mario juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga David senilai Rp 120 miliar. JPU menilai penganiayaan berat yang dilakukan Mario menyebabkan David mengalami cedera kepala diffuse axonal injury stage 2.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Mario Dandy diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.
Lebih lanjut, JPU menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.
“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis, saat membacakan replik atas nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Selain itu, JPU juga menyebut bahwa korban penganiayaan David Ozora, 17 tahun, harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
Keluarga David berharap dihukum maksimal
Sebelumnya, keluarga David Ozora berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman maksimal terhadap Mario.
“Keluarga berharap hukuman maksimal. Terlebih kondisi David belum kembali normal,” kata kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 September 2023.
Mellisa mengatakan ayah David, Jonathan Latumahina, akan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Keluarga David penuh doa dan harapan untuk putusan besok. Ayah David akan hadir di pengadilan,” tuturnya.
Sementara ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, hanya bisa pasrah dan mengatakan tetap mencintai anaknya apa pun yang terjadi.
“Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi,” kata Rafael Alun usai sidang kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.
Pernyataan itu disampaikan Rafael Alun merespons pertanyaan awak media terkait pesan yang ingin ia sampaikan menjelang sidang vonis Mario Dandy pada hari ini, Kamis, 7 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pilihan Editor: Keluarga David Berharap Mario Dandy Dihukum Maksimal, Rafael Alun Pasrah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.