Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mario Dandy Divonis Hari Ini, Sebelumnya JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

image-gnews
Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora bakal menjalani sidang vonis hari ini, Kamis, 7 September 2023. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Dilansir dari Tempo, selain dituntut 12 tahun penjara, Mario juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga David senilai Rp 120 miliar. JPU menilai penganiayaan berat yang dilakukan Mario menyebabkan David mengalami cedera kepala diffuse axonal injury stage 2.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Mario Dandy diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.

Lebih lanjut, JPU menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis, saat membacakan replik atas nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Selain itu, JPU juga menyebut bahwa korban penganiayaan David Ozora, 17 tahun, harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.

Keluarga David berharap dihukum maksimal

Sebelumnya, keluarga David Ozora berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman maksimal terhadap Mario.

“Keluarga berharap hukuman maksimal. Terlebih kondisi David belum kembali normal,” kata kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 September 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mellisa mengatakan ayah David, Jonathan Latumahina, akan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Keluarga David penuh doa dan harapan untuk putusan besok. Ayah David akan hadir di pengadilan,” tuturnya.

Sementara ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, hanya bisa pasrah dan mengatakan tetap mencintai anaknya apa pun yang terjadi.

“Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi,” kata Rafael Alun usai sidang kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.

Pernyataan itu disampaikan Rafael Alun merespons pertanyaan awak media terkait pesan yang ingin ia sampaikan menjelang sidang vonis Mario Dandy pada hari ini, Kamis, 7 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pilihan Editor: Keluarga David Berharap Mario Dandy Dihukum Maksimal, Rafael Alun Pasrah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel


Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

1 hari lalu

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok. Dok Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian.


Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

2 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

Kuasa hukum anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur menyatakan keberatan atas tuntutan Oditur Militer.


Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan membiarkan aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor.


Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

9 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Tanpa Disumpah

9 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Tim kuasa hukum Rafael Alun gagal mendatangkan saksi meringankan yang semula dijadwalkan datang pada sidang kali ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Tanpa Disumpah

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang.


Sidang Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun akan Diperiksa sebagai Terdakwa

9 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli perdata dan korporasi, Fully Handayani, yang dihadirkan dari Tim kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun akan Diperiksa sebagai Terdakwa

Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, disebut melakukan pencucian uang dengan total nilai lebih dari Rp 100 miliar.


Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

12 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

Penganiayaan tersebut dilatari kekesaalan si ibu terhadap anak tirinya.