TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim mewajibkan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi untuk Crystalino David Ozora sebesar Rp 25.150.161.900. Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan, majelis hakim menyatakan tidak adil jika kewajiban itu diganti dengan hukuman penjara.
"Meskipun uang bukanlah segalanya, akan tetapi dalam peristiwa yang menimpa anak korban David menurut hemat majelis adalah tidak adil, apabila restitusi yang merupakan hak anak korban David diganti dengan pidana penjara," tutur Alimin saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Pendapat majelis hakim menanggapi atas tuntutan Jaksa Penuntut Unum (JPU) yang ingin Mario diberikan hukuman tambahan tujuh tahun penjara jika tidak mampu bayar restitusi Rp 120.388.911.030. Namun putusan hakim memperkecil nilai restitusi berdasarkan kondisi terkini David Ozora.
Alimin Ribut mengatakan penggantian dengan penjara justru menghilangkan hak korban mendapatkan ganti rugi dan kehilangan menagih melalui hukum perdata. Pendapat tersebut berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting saat pemeriksaan saksi ahli.
Sehingga, kata Alimin, tidak tepat pendapat jaksa soal penggantian restitusi dengan penjara. "Oleh karena itu besarnya restitusi yang dibebankan kepada terdakwa yang merupakan hak anak korban David. Apabila tidak mampu membayar, tetap melekat pada diri terdakwa dan tidak mentup kemungkinan suatu saat tidak mampu dapat menyelesaikannya," ujar Alimin.
Kemudian, pihak David masih terbuka kemungkinan untuk menagih Mario melalui jalur hukum perdata. Sehingga Mario terus memiliki kewajiban membayar hingga lunas.
Dalam perkara ini, Mario Dandy telah divonis 12 tahun penjara. Hakim memutuskan Mobil Jeep Wrangler Rubicon hitam yang Mario bawa saat penganiayaan David Ozora terjadi diputuskan harus dilelang oleh hakim.
Uang hasil lelang akan digunakan untuk membayar restitusi. Namun jumlahnya belum tentu bisa menutupi total restitusi.
Atas vonis 12 tahun penjara, Mario belum memutuskan akan banding. "Saya akan pikir-pikir terlebih dulu," tutur Mario. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum memutuskan akan banding atau tidak.
Mario Dandy dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar dan Mobil Jeep Rubicon Dilelang