TEMPO.CO, Jakarta - Berita soal tilang uji emisi dan Anggi si pembajak paket Shopee menjadi laporan yang masuk Top 3 Metro, Jumat, 15 September 2023.
Sikap Polda Metro berubah-ubah soal pelaksanaan tilang uji emisi. Bila sebelumnya Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Kombes Nurcholis menyatakan tilang uji emisi tidak efektif dan karenanya akan dihentikan, belakangan melalui Direktur Lalu Lintas Kombes Latif Usman mengatakan tilang uji emisi akan tetap diberlakukan.
Sosok Anggi, mahasiswi yang membajak paket Shopee tetap menjadi berita yang menarik untuk disimak dan karenanya banyak diikuti pembaca Tempo.
Berikut rangkuman tiga laporan yang masuk Top 3 Metro:
1. Polda Metro Jaya Sebut Tilang Uji Emisi Tetap Berlaku, Ini Kriteria Kendaraan yang Disasar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan tilang uji emisi di Jakarta tetap berlaku. Menurut dia, tilang emisi tetap ada karena sudah diatur dalam undang-undang.
"Tetap berlaku, dalam artian itu hal yang sangat paling terakhir," ujar Latif di kantornya, Kamis, 14 September 2023.
Latif tak mendetailkan apakah tilang emisi berjalan setiap hari seperti penerapan sebelumnya. Yang pasti, lanjut dia, polisi akan menilang kendaraan yang mengeluarkan asap tebal. Sebab, pelanggaran itu kasatmata.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerapkan tilang emisi sejak 1 September 2023. Akan tetapi, penegakan hukum sebagai upaya mereduksi polusi udara ini dihentikan. Polisi beralasan tak ingin memberatkan warga dan lebih banyak menerima sentimen negatif soal tilang emisi.
"Memang yang kami gencarkan adalah masalah bagaimana melakukan uji dan mereka (warga) mau memperbaiki kendaraannya, itu yang kami harapkan," kata Latif.
Baca selengkapnya di sini
2. Ragam Pernyataan Polisi soal Kasus Anggi yang Bajak Paket Shopee
RFP alias Anggi, mahasiswi berusia 20 tahun diduga bersama temannya inisial RG diduga membajak paket Shopee Express berisi iPhone, iPad, dan Macbook. Paket yang diambil Anggi berisi 28 produk Apple seperti iPhone 14 Pro, Macbook, dan iPad senilai Rp 337.458.000.
Marcelia Setiawan sebagai perwakilan bagian hukum Shopee kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2023. Laporan polisi itu menyebutkan adanya kehilangan 28 paket berisi iPhone, iPad, dan Macbook. Kehilangan barang itu terjadi pada Maret hingga Mei 2023.
Anggi pun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Agustus 2023 oleh Unit IV Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Barang bukti yang disita dari Anggi adalah satu unit iPhone 14 Pro Max, satu unit Samsung Galaxy Z Flip, satu kartu ATM Bank Mandiri. Anggi terdeteksi tiga hari sebelum penangkapan.
Selanjutnya polisi menangkap rekan Anggi yang berinisial RG di Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Serang, Banten, pada Selasa, 5 September 2023. Laki-laki usia 27 tahun itu menguasai dompet digital dan bank digital yang menampung uang hasil kejahatan.
Anggi dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca selengkapnya di sini
3. Viral Perempuan Dianiaya Mantan Suami Siri di Bekasi Berakhir Damai
Video penganiayaan seorang perempuan dianiaya mantan suami sirinya di Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Bahkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat buka suara terkait kasus penganiayaan tersebut. Namun, kasus penganiayaan itu berakhir damai. Apa alasannya?
“Begitu banyak kekerasan, bisakah komunitas RT/RW membantu dan membawa ke polisi pelaku?”cuit Susi seperti yang dilihat Tempo di media sosial X, Rabu, 13 September 2023.
Cuitan Susi ini mengomentari unggahan video akun @Heraloebss di media sosial X, Selasa, 12 September 2023. Dalam unggahan video tersebut, tampak seorang pria memukul dan menendang seorang perempuan di sebuah toko.
“Seorang perempuan disiksa oleh mantan suami sirinya tanpa alasan yang jeas. Sang perempuan menolak lapor polisi karena takut diancam oleh mantan suami sirinya,” begitu cuit akun tersebut.
Teranyar, polisi mendamaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa perempuan berinisial R, 47 tahun itu. Diketahui, R bekerja di sebuah penatu atau laundry yang berlokasi di perumahan Wisma Asri, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca selengkapnya di sini
Pilihan Editor: BPBD Jabar Tetapkan Kabupaten Bogor dan Bekasi Berstatus Tanggap Darurat Kekeringan