TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Tiara Maharani, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Serpong, Tangerang Selatan, yang kasusnya pernah viral pada Juli lalu menyatakan meminta perdamaian dengan suaminya. Alasan dari wanita berusia 21 tahun dan tengah hamil--termasuk saat babak belur karena kekerasan oleh suaminya--itu adalah faktor anak.
Setelah meraih empati dari masyarakat luas atas KDRT yang dialaminya itu, Tiara Maharani mengungkap dalam persidangan kalau dia menginginkan perdamaian dengan Budyanto Djauhari, suaminya. Seperti diketahui, Budyanto adalah juga seorang residivis kasus narkoba dengan barang bukti sejumlah besar ekstasi saat penangkapan namun divonis ringan.
Dia yang sempat menantang keluarga Tiara dan tetangganya juga menyita perhatian karena tak segera ditangkap aparat kepolisian setempat pasca-menganiaya Tiara. Penangkapan dilakukan setelah Polda Metro Jaya intervensi penyelidikan kasusnya. Budyanto akhirnya dibekuk dalam pelariannya di Bandung dalam kondisi positif narkoba.
Budyanto Djauhari, tersangka pelaku KDRT di Serpong, Tangerang Selatan, saat memberi keterangan di Markas Polres Tangerang Selatan, Selasa 18 Juli 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Dalam penjelasannya, Tiara Maharani lewat kuasa hukumnya, Muhamad Rizki Firdaus, berdalih kalau sejak awal kasus mencuat Budyanto berupaya untuk menempuh jalur damai. Disebutkannya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, kuasa hukum lawan juga mencantumkan surat kesepakatan damai antara Budyanto-Tiara tersebut dalam pembelaan dan eksepsi.
Meski terkejut karena tak mengetahui adanya kesepakatan itu sebelumnya, Rizki kepada TEMPO, Kamis 14 September 2023, mengatakan, "Karena memang dia ini mau memperbaiki hubungan rumah tangganya kan."
Namun, menurut Rizki, upaya tersebut tidak pada tempatnya. Dia menjelaskan, restorative justice seharusnya saat masih penyidikan di kepolisian. Dan berdasarkan Peraturan Kapolri, yang mungkin melakukan perdamaian dalam kasus ini adalah Budyanto dan ayah dari Tiara Maharini karena dia yang melaporkan Budyanto ke kepolisian.
Pria berinisial B (35) menganiaya istrinya TM (20) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Tangerang Selatan.
Adapun Tiara disebutkan telah menyepakati perdamaian karena atas pertimbangan anak. "Memang Tiara ini beralasan jika dia ini memiliki anak dan harus menjalani hubungan baik, apalagi Tiara juga sedang mengandung anak kedua dari pelaku," ujarnya.
Rizki juga mengatakan kliennya tetap menginginkan Budyanto tetap dihukum sekalipun ringan. "Dihukum sewajarnya saja," katanya sambil menambahkan belum ada lagi diskusi dirinya dengan Tiara Maharani pascaterungkap ada surat kesepakatan damai itu.
Pilihan Editor: Anggi Jual Semua Perangkat Apple Curiannya dari Paket Shopee dengan Harga Normal