TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh juru parkir liar di Tambora, Jakarta Barat
Korban dilecehkan oleh DJ alias Njo, 55 tahun di kamar kos yang dihuni orang tuanya di Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat, 15 September 2023. Pemerkosaan tersebut dilakukan DJ di siang hari saat orang tua korban bekerja.
Saat itu, korban tinggal berdua dengan adiknya yang berusia delapan tahun di kamar kos. Kemudian, tetangga korban memergoki pelaku yang berada di kamar kos sedang mencabuli korban.
"Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, 18 September 2023 seperti dilansir dari Antara.
Ayah korban, SU 57 tahun, kemudian melapor ke Polsek Tambora atas kasus pemerkosaan yang dilakukan DJ. Polisi kemudian menangkap pelaku pada Sabtu, 16 September 2023.
Menurut Putra, korban mengaku sudah lebih dari sekali diperkosa oleh pelaku sejak Februari 2023 di kamar kos korban.
"Pelaku pemerkosaan telah ditahan di Mapolsek Tambora dan ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," kata Putra.
Adapun korban kini menjalani proses pendampingan dan asesmen psikologi yang dilakukan oleh Penyidik Polwan Polsek Tambora dibantu Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta.
Putra menyebutkan, pihaknya belum bisa memastikan kondisi psikologis ataupun indikasi trauma yang dialami korban. "Untuk hasilnya menunggu dari tim ya. Saya belum bisa menyimpulkan," kata Putra.
Mengenai waktu pasti dimulainya asesmen psikologi tersebut, Putra juga belum memberikan kepastian. Tetapi ia menyebutkan segera dilakukan dalam waktu dekat. "Segera dilakukan dalam waktu dekat," kata Putra.
Atas perbuatannya, pelaku pemerkosaan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Pilihan Editor: Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Tewas Dikeroyok di Sel, Polres Depok Bantah Ada Uang Kamar