TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan seorang pria inisial AS , 44 tahun, sebagai buron dalam kasus pemerkosaan anak perempuannya hingga hamil. Korban, AP, 17 tahun, melaporkan ayah tirinya itu ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Iverson Manossoh mengatakan, AS sudah lama menggerayangi anak tirinya. Sejak anak itu masih berusia tujuh tahun, AS kerap meraba-raba bagian tubuh.
"Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban bersetubuh sejak sekitar Agustus 2022 hingga bulan Februari 2023, hingga korban hamil," kata Iverson kepada wartawan, Sabtu, 10 Juni 2023.
Korban melaporkan pemerkosaan itu ke polisi pada Maret 2023. Saat itu usia kandungannya sudah memasuki tujuh bulan.
Korban baru tahu dirinya hamil saat dia mandi dan kakaknya menanyakan perut korban yang tampak membesar. Kemudian dibawa ke seorang bidan untuk cek kesehatan, ternyata AP ketahuan sedang mengandung bayi.
"Kemarin udah melahirkan korbannya. Mudah-mudahan segera kita tangkap pelakunya, sedang pengejaran tim kita," ujar Iverson Manossoh.
Kakak korban, YT, 29 tahun, melaporkan kekerasan seksual AS terhadap AP ke polisi. Iverson menuturkan, penanganan kasus melibatkan Komnas Anak untuk pendampingan dan pemeriksaan psikologis, karena korban mengalami tekanan yang berat.
Korban dan pelaku diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. AP dan ibu kandungnya, M, 44 tahun sudah tinggal bersama pelaku pemerkosaan itu sejak korban masih kecil. "Yang pasti sebelum tujuh tahun itu sudah bapak tirinya, artinya dia sudah tinggal bersama ibunya," tutur Iverson.
Pilihan Editor: Kasus Pemerkosaan Perempuan Asal Aceh di Pademangan, Polisi Kejar Pelaku yang Melarikan Diri