TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati membenarkan adanya kasus pungutan liar (pungli) antrean subsidi pangan murah di Koja, Jakarta Utara. Namun, kejadian itu merupakan laporan yang diterima tiga bulan yang lalu dan sudah ditindaklanjuti.
“Terjadi pungli itu benar. Siapa yang melakukan pungli? itu saya pastikan bukan dari kami Pemprov DKI Jakarta” Ujar Eli saat ditemui Tempo di Taman Lapangan Banteng, Rabu, 20 September 2023.
Melalui pengawasan tim KPKP, pelaku adalah masyarakat sekitar yang menyalahgunakan program subsidi pangan murah. Teknisnya, masyarakat pemanfaat, penerima sasaran, meminta orang lain untuk antre kemudian dibayar.
Namun, Eli tidak memberikan sanksi hukum terkait kasus tersebut. Pihaknya hanya memberikan peringatan agar kejadian itu tidak terulang kembali.
“Memang kami tidak bisa langsung bilang hukuman keras gitu ya. Pasti kita secara verbal atau peringatan,” ucap Eli.
Untuk mencegah hal serupa, Eli menerapkan aturan bagi warga penerima manfaat. Mereka wajib membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mengantre sebagai bukti penerima.
Pihaknya juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar sama-sama memiliki rasa tanggung jawab. “Alhamdulillah setelah kami menerapkan KK, KTP itu, menurut saya sih sesuai dengan yang kita harapkan," ucap Eli.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendapat laporan tentang kasus pungli itu dalam Rapat Paripurna DPRD DKI di Jakarta pada Senin 18 September 2023.
Laporan itu disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Suhud Alynudin yang memberikan bukti rekaman percakapan suara dari warga. Pada rekaman tersebut terdengar salah seorang yang memasang harga Rp20 ribu hingga Rp50 ribu untuk menggantikan antre subsidi pangan.
Atas kejadian tersebut, Eli mengimbau kepada masyarakat agar tidak berbondong-bondong atau antre pagi-pagi sekali.
Eli menuturkan warga yang antre pagi-pagi karena takut program ini segera selesai. Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir. “Nanti kita akan selesai sampai bulan Desember kemudian kita anggarkan kembali di tahun berikutnya.” ujarnya.
Imbauan itu diperlukan agar tidak terjadi penumpukan di area pembagian. Pihaknya juga sudah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP). Pembukaan gerai dilakukan pukul 7.00. Sementara transaksi bisa dilakukan antara pukul 8.00 dan 9.00. Namun, hal itu masih bisa disesuaikan.
“Misalnya di Pasar Lawang. Itu memang dia bukanya pagi ngambil antrean tetapi transaksinya terjadi siang hari. Dia memberikan kesempatan pada masyarakat atau pedagang-pedagang untuk menjual dulu. Jadi silahkan saja, itu bagi kami adalah bagian distribusinya,” ucap Eli.
Selain itu, Dinas KPKP sedang memproses penambahan gerai-gerai untuk memecah penumpukan massa saat mengantre.
Pilihan Editor: Bersaing dengan Toko Online, Ini Kata Para Pedagang Pasar Tradisional