TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan telah saling memaafkan dengan Muchamad Iqdam Cholid Ridlo (Gus Iqdam). Dia merujuk kepada kesalahpahaman yang terjadi saat pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam II Blitar dan rombongan diperiksa petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Gus Iqdam dan rombongan yang akan bertolak ke Taiwan menyatakan sempat mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari petugas Imigrasi Soekarno-Hatta. "Masalah sudah selesai dan kami sudah saling memaafkan," ujar Tito saat dihubungi Ahad, 24 September 2023.
Tito mengatakan, ia langsung mendatangi Gus Iqdam di Blitar pada Kamis lalu. Rombongan juga sempat mengikuti pengajian yang.dipimpin Gus Iqdam. "Kedatangan saya ke sana difasilitasi Kepala Imigrasi Blitar," kata Tito.
Dalam pertemuan tersebut, kata Tito, ia bertemu langsung dengan Gus Iqdam. Menurut dia, "Silaturahmi dan pertemuan berjalan hangat dan lancar."
Dalam kunjungannya itu, Tito menyampaikan permintaan maaf kepada Gus Iqdam dan rombongan atas apa yang mereka alami ketika diperiksa petugas Imigrasi Soekarno-Hatta. Disampaikan pula seputar Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan Imigrasi. Pada prinsipnya, ujar Tito, pihaknya dan Gus Iqdam sudah saling memaafkan dan memaklumi kesalahpahaman tersebut.
Sebelumnya, Gus Iqdam mengunggah pengalaman saat dirinya dan rombongan akan terbang ke Taiwan pada 18 September. Dalam video yang diunggah di kanal YouTube itu Gus Iqdam menceritakan
pengalaman sempat dibentak dan diperlakukan tidak menyenangkan oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta.
Klarifikasi Kronologi Menurut Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta telah memberikan klarifikasi dan kronologi kejadian tersebut. Tito mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV dan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang bertugas pada 15 September 2023, diketahui bahwa rombongan Gus Iqdam yang terdiri dari 4 pria dan 1 wanita bertolak menuju Taiwan menumpang pesawat Maskapai China Airlines (CI762) tujuan Cengkareng – Taiwan.
Pada pukul 14:07:58 Gus Iqdam beserta seorang wanita bernama Nilatin Nihayah diperiksa di konter pemeriksaan nomor 6. Keduanya diperiksa oleh petugas Imigrasi berinisial LK. Total pemeriksaan Imigrasi keduanya berlangsung sangat lancar dan tanpa kendala selama 2 menit 20 detik.
Adapun tiga orang lainnya yang pada kesempatan pertama tidak diketahui sebagai rombongan Gus Iqdam, atas nama Muhammad Ilham Burhanudin, Muchamad Danuarta Difarolly, dan Dhahlan Efendi diperiksa melalui konter 7 dan berlangsung lebih lama.
Diketahui, ketiga calon penumpang ini tidak dapat menjelaskan rencana perjalanan secara jelas dan lengkap kepada petugas Imigrasi. Ketiganya sempat memberikan keterangan untuk bekerja, padahal visa yang digunakan adalah visa kunjungan. Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian melakukan wawancara secara mendalam.
Pada pukul 14:11:12, petugas kemudian memanggil Gus Iqdam untuk menghampiri konter 7 dan memberikan penjelasan kepada petugas Imigrasi bahwa ketiganya merupakan rombongan dengan tujuan dan keperluan yang sama. Sembari menunggu dokumen Tiket Pulang dan Akomodasi dapat ditunjukkan, petugas memanggil supervisor yang bertugas untuk melakukan pengecekan lebih jauh
Rekaman CCTV menunjukkan, pada pukul 14:17:23 Gus Iqdam dengan sengaja mengambil foto konter pemeriksaan Imigrasi nomor 7 menggunakan telepon genggamnya. Supervisor Imigrasi yang sedang melakukan pengecekan mendalam di konter tersebut kemudian menegur Gus Iqdam dan memberikan penjelasan tentang larangan pengambilan gambar di area imigrasi.
Supervisor meminta Gus Iqdam untuk menghapus foto di telepon genggamnya dan Gus Iqdam tidak berkeberatan dengan hal tersebut serta meminta maaf atas kejadian tersebut. "Berdasarkan pada kronologi yang kami jelaskan di atas, tidak ada kendala dalam pemeriksaan Gus Iqdam sebagaimana yang beredar," kata Tito.
Imigrasi Ingin Cegah Perdagangan Orang
Tito mengatakan, wawancara mendalam pada 3 orang rombongan Gus Iqdam di konter 7 dilakukan untuk mengantisipasi potensi Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM). "Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada WNI yang hendak pergi ke luar negeri," ucapnya.
Wawancara, kata Tito, merupakan salah satu prosedur pemeriksaan keimigrasian yang tak terpisahkan terhadap Warga Negara Indonesia untuk memperoleh keyakinan terhadap pemegang paspor sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 Permenkumham RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pilihan Editor: Awas Perampasan Motor Modus Cicilan Bermasalah, Dicegat di Jalan lalu Dibawa Berkeliling