Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Pelaku Perampokan Minimarket di Tangerang Dibekuk di Bogor, 2 Masih Buron

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Polisi telah menangkap sebanyak tujuh tersangka dalam kasus perampokan minimarket di Tangerang yang membawa kabur uang lebih dari Rp 10 juta, sejumlah barang dagangan rokok, dan sebuah sepeda motor karyawan. Polisi menyatakan masih memburu dua tersangka lainnya, anggota komplotan yang sama.

"Tujuh ditangkap dan dua tersangka lainnya sudah kami kantongi identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO," ujar Kapolsek Panongan Inspektur Satu Hotma P.A. Manurung, Sabtu 30 September 2023.

Ketujuh tersangka yang telah diringkus itu adalah N (26 tahun), R (26), G (22), AF (26), A (21), AR (18), dan JA (26). Penangkapan tak sekaligus melainkan diawali dari tiga tersangka yang disergap di sebuah hotel di Cibubur, Bogor. Kemudian menyusul para tersangka lain di sebuah rumah kontrakan di Gunung Putri, Bogor. 

"Kami menyelidiki dan mengidentifikasi para pelaku dari rekaman CCTV," kata Hotma. Dia menambahkan, dari tangan para tersangka disita baang bukti berupa 3 unit sepeda motor, senjata tajam, senjata api rakitan, dan air softgun. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Para pelaku pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara," kata Hotma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, perampokan itu terjadi pada Selasa malam, 26 September 2023 pukul 22.30 WIB. Minimarket berlokasi di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Saat itu yang diketahui hanya empat tersangka yang datang mengendarai dua sepeda motor. 

Mereka merangsek masuk ke minimarket saat karyawan hendak menutup toko. Mereka berpura-pura hendak ke mesin ATM sebelum menodongkan diduga senjata api kepada karyawan.  

Para pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 10,6 juta. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil beberapa barang di minimarket tersebut seperti rokok, dan membawa kabur sebuah sepeda motor milik karyawan minimarket. 

Pilihan Editor: Perampokan Minimarket di Bekasi Dinihari, Berbekal Senjata Tajam dan Senjata Api Bawa Kabur Uang Rp 157 juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

5 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

6 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar


Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

7 hari lalu

Ilustrasi pistol. olympia.gr
Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

Lagi-lagi terjadi penembakan di Amerika Serikat, kali ini terjadi di Buffalo yang menewaskan seorang remaja putri dan melukai lima orang lainnya.


Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

7 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?


Pj Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD

7 hari lalu

Pj Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD

Andi Ony meminta kepada seluruh jajaran RSUD Kabupaten Tangerang untuk terus berinovasi dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana pendukung demi pelayanan yang maksimal.


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

11 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.


Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

12 hari lalu

Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.
Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.


Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

14 hari lalu

Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.
Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.


Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

14 hari lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

14 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?