TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tiga terdakwa kasus Wowon Serial Killer, Sugijati, bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman mati kliennya. Sugijati menjelaskan, adanya pleidoi itu guna membantu meringankan hukuman ketiga terdakwa.
"Ya pembelaannya, seperti yang kami biasanya bela untuk meringankan terdakwa dalam persidangan juga sopan, proaktif, dan untuk putusan itu urusan hakim," kata Sugijati kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 2 Oktober 2023.
Sugijati menyebut ketiga terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya. Dia berharap majelis hakim bisa mengabulkan pembelaannya sehingga hukuman terdakwa lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Selain terdakwa sopan dan proaktif dalam persidangan, poin pembelaan lainnya adalah faktor usia Wowon dan Solihin yang sudah lanjut usia. Adapun Wowon dan Solihin berusia di atas 60 tahun, sedangkan Dede masih 35 tahun.
"Berhubung usia mereka sudah lanjut pasti kami akan sampaikan belaan. Untuk terdakwa Dede, dia sopan juga dalam persidangan," ujar Sugijati.
Sidang pleidoi kasus Wowon Serial Killer bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi pada 16 Oktober 2023.
Pada hari ini, JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus tersebut.
"Memutuskan untuk menyatakan terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki, terdakwa kedua, Solihin alias Duloh, terdakwa tiga, Muhammad Dede Solehuddin dengan tuntutan pidana mati," kata Jaksa Omar Syarif Hidayat di Pengadilan Negeri Bekasi.
Kasus penipuan dan pembunuhan berantai ini berawal dari penyelidikan kasus sekeluarga tewas keracunan di Kota Bekasi setelah minum kopi mengandung pestisida. Tiga orang tewas dalam kasus itu, yaitu istri Wowon dan dua anaknya.
Satu dari dua korban selamat adalah Dede, yang ternyata sengaja minum racun itu agar disangka korban sesuai skenario pembunuhan yang dirancang Wowon Cs.
Perkara itu berkembang menjadi kasus pembunuhan berantai Wowon Serial Killer di Bekasi dan Cianjur. Jumlah korban pembunuhan oleh Wowon Cs sementara berjumlah sembilan orang.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Sidang Tuntutan Wowon Serial Killer Ditunda untuk Kelima Kalinya, Jaksa Belum Juga Selesaikan Berkas Tuntutan