Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Faktor Usia Jadi Pembelaan Terdakwa Wowon Serial Killer untuk Lepas dari Hukuman Mati

image-gnews
Wowon Seriel Killer dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Bekasi, Senin, 2 Oktober 2023. Tempo/Adi Warsono
Wowon Seriel Killer dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Bekasi, Senin, 2 Oktober 2023. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tiga terdakwa kasus Wowon Serial Killer, Sugijati, bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman mati kliennya. Sugijati menjelaskan, adanya pleidoi itu guna membantu meringankan hukuman ketiga terdakwa.

"Ya pembelaannya, seperti yang kami biasanya bela untuk meringankan terdakwa dalam persidangan juga sopan, proaktif, dan untuk putusan itu urusan hakim," kata Sugijati kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 2 Oktober 2023.

Sugijati menyebut ketiga terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya. Dia berharap majelis hakim bisa mengabulkan pembelaannya sehingga hukuman terdakwa lebih ringan daripada tuntutan JPU.

Selain terdakwa sopan dan proaktif dalam persidangan, poin pembelaan lainnya adalah faktor usia Wowon dan Solihin yang sudah lanjut usia. Adapun Wowon dan Solihin berusia di atas 60 tahun, sedangkan Dede masih 35 tahun.

"Berhubung usia mereka sudah lanjut pasti kami akan sampaikan belaan. Untuk terdakwa Dede, dia sopan juga dalam persidangan," ujar Sugijati.

Sidang pleidoi kasus Wowon Serial Killer bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi pada 16 Oktober 2023.

Pada hari ini, JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Memutuskan untuk menyatakan terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki, terdakwa kedua, Solihin alias Duloh, terdakwa tiga, Muhammad Dede Solehuddin dengan tuntutan pidana mati," kata Jaksa Omar Syarif Hidayat di Pengadilan Negeri Bekasi.

Kasus penipuan dan pembunuhan berantai ini berawal dari penyelidikan kasus sekeluarga tewas keracunan di Kota Bekasi setelah minum kopi mengandung pestisida. Tiga orang tewas dalam kasus itu, yaitu istri Wowon dan dua anaknya.

Satu dari dua korban selamat adalah Dede, yang ternyata sengaja minum racun itu agar disangka korban sesuai skenario pembunuhan yang dirancang Wowon Cs.

Perkara itu berkembang menjadi kasus pembunuhan berantai Wowon Serial Killer di Bekasi dan Cianjur. Jumlah korban pembunuhan oleh Wowon Cs sementara berjumlah sembilan orang.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Sidang Tuntutan Wowon Serial Killer Ditunda untuk Kelima Kalinya, Jaksa Belum Juga Selesaikan Berkas Tuntutan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Dunia: Hukuman Mati dari Kim Jong Un, Paus Fransiskus ke Hutan Terpencil Papua Nugini

13 jam lalu

Foto udara ribuan umat menghadiri misa yang dipimpin Paus Fransiskus di John Guise Stadium, Papua Nugini, Minggu, 8 September 2024. Sebanyak 35 ribu umat dari 22 provinsi di Papua Nugini menghadiri misa tersebut. TEMPO/Fransisca Christy
Top 3 Dunia: Hukuman Mati dari Kim Jong Un, Paus Fransiskus ke Hutan Terpencil Papua Nugini

Berita Top 3 Dunia pada Ahad 8 September 2024 diawali oleh kabar pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un menghukum mati 30 pejabat


Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

1 hari lalu

Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

Kim Jong Un eksekusi mati sekitar 30 pejabat akhir Agustus lalu. Ini deretan hukuman mati oleh pemimpin Korea Utara, termasuk kepada pamannya sendiri.


Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

3 hari lalu

Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

Kim Jong Un mengeksekusi mati 30 pejabat daerah karena gagal mengatasi banjir.


Mengenal Guillotine, Simbol Anti Monarki dari Prancis yang Dibawa saat Aksi Kawal Putusan MK

17 hari lalu

Ribuan massa aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Mengenal Guillotine, Simbol Anti Monarki dari Prancis yang Dibawa saat Aksi Kawal Putusan MK

Aksi hari ini membawa replika guillotine di aksi kawal putusan MK, Kamis 22 Agustus 2024 di depan gedung DPR RI.


Dokter di India Mogok Nasional pada Sabtu, Protes Pemerkosaan dan Pembunuhan Kolega

24 hari lalu

Para dokter dan paramedis menggelar aksi protes terhadap pemerkosaan dan pembunuhan seorang dokter magang, di dalam gedung R G Kar Medical College and Hospital di Kolkata, India, 12 Agustus 2024. REUTERS/Sahiba Chawdhary
Dokter di India Mogok Nasional pada Sabtu, Protes Pemerkosaan dan Pembunuhan Kolega

Rumah sakit India akan menunda layanan yang tidak penting dan prosedur medis pada Sabtu 17 Agustus 2024 karena kemarahan masyarakat atas serangan brut


Nama-nama yang Terseret Kasus Narkoba Freddy Budiman 8 Tahun Lalu, Beberapa Turut Divonis Hukuman Mati

42 hari lalu

Freddy Budiman merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia. Pada 1997, Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba pertamanya sehingga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 tahun 4 bulan penjara. Seakan tak jera, pada 2013, Freddy Budiman justru diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Alhasil, ia dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016. Dok.TEMPO
Nama-nama yang Terseret Kasus Narkoba Freddy Budiman 8 Tahun Lalu, Beberapa Turut Divonis Hukuman Mati

Delapan tahun lalu, gembong narkoba Freddy Budiman dieksekusi hukuman mati. Siapa nama-nama yang terseret kasusnya?


Kilas Balik Eksekusi Mati Freddy Budiman 8 Tahun Lalu, Gembong Kelas Kakap Rombak Lapas Jadi Pabrik Narkoba

42 hari lalu

Terpidana mati Freddy Budiman (kanan) saat gelar perkara pabrik narkoba di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, 14 April 2015. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rilis terkait kasus terbongkarnya sindikat narkoba yang diatur oleh gembong narkoba Freddy Budiman dari dalam lapas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kilas Balik Eksekusi Mati Freddy Budiman 8 Tahun Lalu, Gembong Kelas Kakap Rombak Lapas Jadi Pabrik Narkoba

Pada 29 Juli 2016, terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dieksekusi di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.


Enam Pembunuh Taruna Angkatan Laut Malaysia Dihukum Mati

46 hari lalu

Zulfarhan Osman Zulkarnain. Foto: Istimewa
Enam Pembunuh Taruna Angkatan Laut Malaysia Dihukum Mati

Pengadilan Malaysia mengatakan enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia bergantian menyetrika korban, Zulfarhan Osman Zulkarnain


Pria Amerika Serikat Batal Disuntik Mati 20 Menit Sebelum Eksekusi

52 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
Pria Amerika Serikat Batal Disuntik Mati 20 Menit Sebelum Eksekusi

Seorang pria di Amerika Serikat lagi-lagi batal dieksekusi mati. Kali ini ia lolos dari maut hanya 20 menit sebelum jadwalnya disuntik mati.


ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

54 hari lalu

Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang ASN di Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

ASN di Sumatera Selatan ditangkap dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Bagaimana ancaman hukumannya?