Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Faktor Usia Jadi Pembelaan Terdakwa Wowon Serial Killer untuk Lepas dari Hukuman Mati

image-gnews
Wowon Seriel Killer dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Bekasi, Senin, 2 Oktober 2023. Tempo/Adi Warsono
Wowon Seriel Killer dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Bekasi, Senin, 2 Oktober 2023. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tiga terdakwa kasus Wowon Serial Killer, Sugijati, bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman mati kliennya. Sugijati menjelaskan, adanya pleidoi itu guna membantu meringankan hukuman ketiga terdakwa.

"Ya pembelaannya, seperti yang kami biasanya bela untuk meringankan terdakwa dalam persidangan juga sopan, proaktif, dan untuk putusan itu urusan hakim," kata Sugijati kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 2 Oktober 2023.

Sugijati menyebut ketiga terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya. Dia berharap majelis hakim bisa mengabulkan pembelaannya sehingga hukuman terdakwa lebih ringan daripada tuntutan JPU.

Selain terdakwa sopan dan proaktif dalam persidangan, poin pembelaan lainnya adalah faktor usia Wowon dan Solihin yang sudah lanjut usia. Adapun Wowon dan Solihin berusia di atas 60 tahun, sedangkan Dede masih 35 tahun.

"Berhubung usia mereka sudah lanjut pasti kami akan sampaikan belaan. Untuk terdakwa Dede, dia sopan juga dalam persidangan," ujar Sugijati.

Sidang pleidoi kasus Wowon Serial Killer bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi pada 16 Oktober 2023.

Pada hari ini, JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Memutuskan untuk menyatakan terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki, terdakwa kedua, Solihin alias Duloh, terdakwa tiga, Muhammad Dede Solehuddin dengan tuntutan pidana mati," kata Jaksa Omar Syarif Hidayat di Pengadilan Negeri Bekasi.

Kasus penipuan dan pembunuhan berantai ini berawal dari penyelidikan kasus sekeluarga tewas keracunan di Kota Bekasi setelah minum kopi mengandung pestisida. Tiga orang tewas dalam kasus itu, yaitu istri Wowon dan dua anaknya.

Satu dari dua korban selamat adalah Dede, yang ternyata sengaja minum racun itu agar disangka korban sesuai skenario pembunuhan yang dirancang Wowon Cs.

Perkara itu berkembang menjadi kasus pembunuhan berantai Wowon Serial Killer di Bekasi dan Cianjur. Jumlah korban pembunuhan oleh Wowon Cs sementara berjumlah sembilan orang.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Sidang Tuntutan Wowon Serial Killer Ditunda untuk Kelima Kalinya, Jaksa Belum Juga Selesaikan Berkas Tuntutan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

2 hari lalu

Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.


Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

4 hari lalu

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

Sekitar satu jam Oditur Militer membacakan tuntutan untuk anggota Paspampres Riswandi Manik Cs dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.


Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

4 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

Oditur Militer nilai anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD terbukti menculik dan melakukan pembunuhan berencana.


Kerabat Sandera Gaza Minta Tahanan Hamas Tidak Dihukum Mati

11 hari lalu

Tangkapan layar video yang dirilis oleh tentara Israel pada 19 November 2023 menunjukkan yang diduga militan Islam Hamas yang membawa sandera dari Israel ke rumah sakit Shifa pada hari serangan 7 Oktober. Pasukan Pertahanan Israel/Handout melalui REUTERS
Kerabat Sandera Gaza Minta Tahanan Hamas Tidak Dihukum Mati

Mereka takut pembicaraan tentang hukuman mati terhadap tahanan Hamas akan membahayakan nasib para sandera.


Vietnam Hukum Mati 18 Orang karena Narkoba, Dua Diantaranya Warga Korea Selatan

19 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Vietnam Hukum Mati 18 Orang karena Narkoba, Dua Diantaranya Warga Korea Selatan

Dua warga Korea Selatan termasuk di antara 18 orang yang dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penyelundupan narkoba di Vietnam


Tiga Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

30 hari lalu

Wowon Seriel Killer dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Bekasi, Senin, 2 Oktober 2023. Tempo/Adi Warsono
Tiga Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kuasa hukum terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir atas vonis perkara Wowon Serial Killer itu.


Supriyadi Bukan Pemuda Biasa, Pemimpin PETA Blitar yang Jadi Menteri di Usia 22 Tahun

35 hari lalu

Soeprijadi. Wikipedia
Supriyadi Bukan Pemuda Biasa, Pemimpin PETA Blitar yang Jadi Menteri di Usia 22 Tahun

Dito Ariotedjo bukan menteri termuda pertama di Indonesia. Supriyadi di usia 22 tahun pemimpin PETA ini diangkat menjadi Menteri Keamanan Rakyat.


Qatar Hukum Mati 8 Mantan Personel AL India, Dituding Mata-mata untuk Israel

35 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. ohrh.law.ox.ac.uk
Qatar Hukum Mati 8 Mantan Personel AL India, Dituding Mata-mata untuk Israel

Pengadilan Qatar mengumumkan hukuman mati bagi delapan warga India, yang diduga menjadi mata-mata Israel


Dituntut Hukuman Mati, 3 Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Minta Dihukum Seringan-ringannya

46 hari lalu

3 tersangka pembunuhan berantai yang ditangkap Polda Metro Jaya di Bekasi dan Cianjur, Wowon, Dede dan Solihin . Sumber: Istimewa
Dituntut Hukuman Mati, 3 Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Minta Dihukum Seringan-ringannya

Jumlah korban pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh kelompok Wowon Serial Killer ini berjumlah sembilan orang.


Setelah Rencana G30S Ambyar, Letkol Untung Melarikan Diri ke Tegal Sempat Digebuk Massa Dikira Copet

51 hari lalu

Penangkapan Letkol Untung. youtube.com
Setelah Rencana G30S Ambyar, Letkol Untung Melarikan Diri ke Tegal Sempat Digebuk Massa Dikira Copet

Hari ini, 58 tahun lalu usai G30S Letkol Untung, pemimpin pasukan Tjakrabirawa melarikan diri ke Tegal. Sempat diamuk massa dikira copet.