TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris menanggapi kemenangannya atas gugatan perwakilan orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 Depok di Pengadilan Tata Usaha Negeri atau PTUN Bandung. Dia menolak langsung mengklaim kemenangan itu maupun menegaskan kelanjutan rencana alih fungsi lahan sekolah menjadi masjid tersebut karena menyadari masih terbuka upaya banding.
"Yang saya tahu di PTUN itu bisa ada peluang banding, jadi mungkin masih lama. Kecuali ga banding," kata Idris, Kamis, 5 Oktober 2023.
Politikus PKS yang telah menjadi wali kota dua periode ini menyatakan menyerahkan lanjutan proses peradilan itu kepada bagian hukum Pemerintah Kota Depok. Sedangkan untuk keinginannya membangun masjid di lokasi SDN Pondok Cina 1 saat ini, Idris mengaku akan melanjutkannya.
Dia menunjuk telah dicabutnya rencana bantuan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembangunan itu oleh Gubernur Ridwan Kamil. "Nah gubernurnya kan sudah hilang (berakhir periode kepemimpinannya). Kami mau nyari duit lagi, kalau mau sumbangan-sumbangan mangga."
Meski begitu, Idris juga menambahkan bahwa ada sebagian masyarakat yang masih ingin lokasi SDN Pondok Cina 1 dibangun Masjid Raya Depok. "Ya, nanti kami lihat dan pertimbangkan lagi, tapi intinya belum ada rencana lagi (pembangunan masjid)," ucapnya.
Saat ini, Idris menambahkan, Pemkot Depok masih fokus menyelesaikan penyediaan ruang kelas baru di SDN Pondok Cina 5 agar siswa SDN Pondok Cina 1 dapat bergabung dan belajar pagi. SDN Pondok Cina 5 menjadi tujuan relokasi siswa dan guru SDN Pondok Cina 1 karena alih fungsi lahan itu. "Mudah-mudahan semua siswa bisa sekolah pagi semuanya dengan tambahan 6 ruang kelas," ujar Idris.
Pilihan Editor: Pemilu 2024, KPU DKI Terima DCT Berisi 1.218 Kandidat dari 18 Parpol