TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Chief Operation Officer Miss Universe Indonesia 2023 Andaria Sarah Dewia atau Sarah Hendrapraja, David Pohan menyampaikan poin-poin keberatan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
David mengatakan pemberian surat kuasa kliennya pada 4 September 2023. Seharusnya yang bertanggung jawab atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada finalis Miss Universe Indonesia 2023 yakni CEO-nya.
"Kami telah menghimpun pemberitaan yang tidak benar dan tidak obyektif secara sepihak tidak pernah meminta klarifikasi langsung kepada klien kami," kata David di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Oktober 2023.
David mengatakan kliennya diangkat menjadi COO oleh CEO Miss Universe Indoneisia, Eldwen Wang.
"Klien kami diangkat secara lisan oleh CEO. Diminta harus menjadi sosok wanita yang tegas untuk mendisiplinkan dan menertibkan waktu serta mematuhi perintah lisan CEO MUID 2023," ucapnya.
Dia mengklaim kliennya hanya melakukan perintah dari CEO untuk melakukan body checking.
"Klien kami tidak pernah mengambil foto tanpa izin apalagi telanjang yang nampak seluruh tubuh para finalis," ucapnya.
Pengambilan foto beberapa peserta yang dilakukan Sarah, kata David sudah mendapatkan izin dan disetujui oleh finalis. Pengambilan gambar secara dekat.
“Karena sudah diperlihatkan kembali kepada beberapa peserta. Klien kami tidak ada niat jahat dalam pengambilan foto,” ujarnya.
Hubungan Sarah dan 30 finalis diklaim baik-baik saja pada saat pelaksanaan hingga terpilihnya pemenang.
“Bahkan finalis yang tidak masuk 5 besar diberikan semangat. Tidak ada kata-kata klien kami merendahkan harkat dan martabat atau tindakan intimidasi atau menjatuhkan mental finalis,” katanya.
David mengatakan selama penyelidikan dan penyelidikan kasus body checking Miss Univeese di Polda Metro Jaya, Sarah tidak pernah dipanggil.
“Seharusnya CEO MUID yang memberikan perintah bertanggung jawab. Anehnya dia malah mengundurkan diri dan melaporkan penyelenggara,” katanya.
Pilihan Editor: Pengacara Korban Body Checking Miss Universe Indonesia Sebut Tersangka Telah Berbohong